Senin, 02 Maret 2009

Hukum-Hukum bagi Perempuan Haid

Jima’ pada hari-hari haid perempuan kategori ‘haidnya tidak tentu’ (lihat Bab III Pengelompokan Perempuan Haid, bagian 4) yang menurut syari’at harus ditetapkan sebagai haid, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, perempuan yang keluar darah lebih dari sepuluh hari dan berdasarkan ketentuan (yang nanti akan dijelaskan) harus ditetapkan sebagai haid, pada waktu itu suaminya tidak dapat berhubungan dengannya.

———————————

BAB II: Hukum-Hukum bagi Perempuan Haid

Masalah 1:

Hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haid:

1. Melaksanakan semua ibadah yang harus dilaksanakan dengan wudhu, mandi atau tayamum seperti shalat, tawaf…namun melakukan ibadah yang tidak diwajibkan padanya wudhu atau mandi ataupun tayamum, maka tidak apa-apa hukumnya seperti melaksanakan shalat mayat.

2. Tidak melakukan Segala sesuatu yang diharamkan bagi orang yang junub yang terdiri dari:

a- Sampainya (menyentuh) salah satu dari anggota badan ketulisan al-Qur’an, nama Allah dan begitupula berdasarkan ihtiyat wajib semua nama para nabi dan para imam.

b- Melewati Masjidil-Haram dan masjid Nabawi, meskipun masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain.

c- Berdiri (diam) di selain Masjidil-Haram, tetapi kalau masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, atau pergi hanya sekedar untuk mengambil sesuatu, maka hukumnya tidak apa-apa. Dan ihtiyat wajib tidak boleh berdiam diri di haram (makam) para imam.

d- Meletakkan sesuatu di dalam masjid.

e- Membaca surat-surat Al Quran yang diwajibkan sujud atasnya, yaitu: surat ke-32 (surat as-Sajdah), surat ke-41 (surat Fusshilat), surat ke-53 (surat an-Najm), dan surat ke-96 (surat al-Alaq).

Catatan: meskipun hanya satu huruf dengan tujuan membaca salah satu dari surat ini (ketika haid/junub), hukumnya tetap haram.

3. Tidak boleh melakukan jima’ (hubungan suami istri) melalui kemaluan, baik bagi laki-laki maupun perempuan meskipun hanya seukuran tempat dikhitan (hasyafah) dan tidak disertai keluarnya mani. Bahkan ihtiyat wajib janganlah memasukkan kemaluan, meskipun hanya seukuran kurang dari tempat khitan. Serta sangat dimakruhkan (karahah syadidah) untuk memasukkan kemaluan melalui dubur perempuan yang sedang haid.

Masalah 2:

Jima’ pada hari-hari haid perempuan kategori ‘haidnya tidak tentu’ (lihat Bab III Pengelompokan Perempuan Haid, bagian 4) yang menurut syari’at harus ditetapkan sebagai haid, hukumnya adalah haram. Oleh karena itu, perempuan yang keluar darah lebih dari sepuluh hari dan berdasarkan ketentuan (yang nanti akan dijelaskan) harus ditetapkan sebagai haid, pada waktu itu suaminya tidak dapat berhubungan dengannya.

Tanggapan

  1. salam dari malaysia..jemput ke ilmuwan-w.blogspot.com


  2. Assalam Bu,
    Apa ibadah apa saja yang bisa dikerjakan oleh wanita ber-haid, soalnya biasanya istri saya tidak melakukan ibadah apapun pada saat itu, & hal ini akan sdah mjd tanggung jawab saya sbg suami. mohon penjelasannya dan bagaimana cara mengutarakan yang baik, makasih ya Bu..

    ———————————————————-

    Islam Feminis:
    Waalaikumsalam
    Pertama saya ucapkan selamat kepada Anda, seorang suami yang benar-benar penuh rasa tanggungjawab, perhatian dan cinta terhadap istri, insyaAllah usaha anda tidak akan sia-sia dan akan diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin

    Sebenarnya pembahasan ini akan disampaikan pada ‘fikih wanita’ juga, hanya saja pembahasan belum sampai ke sana. Dalam pembahasan ‘fikih wanita’ selanjutnya akan dijelaskan perkara-perkara yang disunahkan untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang haid, sehingga hubungan spiritual dengan Allah SWT tetap berlangsung kendatipun dalam keadaan haid. Selain itupun akan mengganti kekosongan dikarenakan tidak bisa melakukan shalat, dan iapun akan tetap mendapatkan pahala.

    Jika memungkinkan langkah pertama ialah, istri anda sendiri yang merujuk langsung tentang hal ini ke buku, majalah agama ataupun blog ini sendiri, sehingga agar ia sendiri merasa yakin bahwa hal ini sangat diperlukan untuknya. Jika tidak memungkinkan, sebaiknya anda menyampaikan kepadanya masalah ini dengan cara yang baik dan bijak atas dasar cinta, seperti dengan mengatakan kepadanya tentang pentingnya kesinambungan hubungan dengan Allah SWT Pemilik Sejati manusia dalam keadaan apapun termasuk dalam kondisi haid agar kita tetap dicintai oleh-Nya dan dekat dengan-Nya. Anda sebaiknya menyampaikan pula kepadanya tentang nilai kehidupan dunia yang sementara dimana tidak seorangpun yang mengetahui kapan akan pergi darinya. Oleh karenanya, jika kita tidak menggunakan kesempatan hidup yang kita miliki sekarang, akan rugilah kita. Ketika seorang perempuan sedang haid, memang ia tidak dapat melakukan beberapa ibadah, namun agama pun memberikan alternative lain sebagai pengganti untuk mengisi waktu-waktu tersebut sehingga tidak sia-sia.

    Adapun di antara amalan-amalan ibadah yang dapat dilakukan oleh perempuan haid ialah:
    - Disunahkan untuk wanita haid, ketika memasuki waktu shalat ia membersihkan dirinya (termasuk mencuci darah haid dan mengganti pembalut), setelah itu berwudlu dan setelah itu kemudian duduk menghadap kiblat (tentunya dengan busana muslimah yang sempurna selayaknya orang elakukan shalat) dan menyibukan dirinya dengan bacaan doa dan zikir paling tidak lamanya seukuran waktu mendirikan sholat.

    - Perempuan haid dapat senantiasa berwudlu (menjaga wudhu), dan memenuhi hari-harinya dengan doa dan zikir (baik shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya, maupun zikir harian lainnya seperti: Hari Jum’at, “Allohumma Sholli ‘ala Muhammad wa Aali Muhammad”, Sabtu: “Ya Rabbal ‘Aalamin”, Minggu “Ya Dzal Jalali wal-ikrom”, Senin “Ya Qadiyal Hajat”, Selasa “Ya Arhamarrohimin”, Rabu “Ya Hayyun ya Qayyum”, Kamis “La ilaha illalloh Malikul Mulki Haqqul Mubiin”

    - Perempuan haid dapat membaca al-Qur’an, dengan syarat tidak menyentuh tulisan ayatnya, dan ini dilakukan sebaiknya tidak lebih dari 7 ayat setiap kali baca. Karena hukumnya “makruh” jika perempuan haid membaca al-Qur’an lebih dari 7 ayat. Sementara yang diharamkan bagi wanita haid ialah membaca surah-surah yang terdapat padanya kewajiban bersujud ( surah ke-32 (surah as-Sajdah), surah ke-41 (surah Fusshilat), surah ke-53 (surah an-Najm), dan surat ke-96 (surah al-Alaq), sekalipun hanya satu ayat atau satu huruf dari surah ini. Adapun mendengarkannya tidaklah diharamkan, dan bila mendengar ayat as-Sajdah dibaca maka diwajibkan untuk bersujud (Berdasarkan fatwa Imam Khomaeni RA diharamkan membaca surah-surah yang diwajibkan atasnya sujud walaupun hanya satu ayat ataupun satu huruf, namun berdasarkan fatwa Imam Khamanei HF juga hanya diharamkan membaca ayat-ayat yang diwajib sujud padanya).

    Kami kira, jika anda sampaikan anjuran-anjuran di atas dengan baik dan bijaksana serta penjelasan yang sangat mengena, insyaAllah istri anda akan menerima dengan senang hati. Dan ketika mencobanya ia sendiri akan merasakan manfaat dan tidak pernah merasakan kekosongan karena terputus hubungan dengan Yang Maha Kuasa, selain itupun ia akan merasakan ketenangan bathin.
    Pesan kami: Sebaiknya anda menyampaikan hal-hal di atas secara perlahan, jangan langsung semuanya disampaikan dan biarkan ia menjalankan amalan-amalan di atas sesuai dengan pengetahuan dan kehendaknya.

    Selamat mencoba, semoga dapat membantu saudara.
    Terima kasih


  3. makasi banget u informasinya yang sangat berharga, saya adalah seorang muslimah yang baru saja menikmati idahnya beribadah setelah sekian lama ‘menghilang’, pada saat haid adalah saat yang paling mengecwakan dalam diri saya sekarang, karena saya tidak dapat ‘curhat’ atau ‘berbicara’ dengan Nya, hal itu amat sangat mengganggu saya.
    Alhamdulillah berkat tulisan dalam blog ini saya tetap dapat bekomunikasi dengan Nya, menghilangkan semua kegelisahan dan keresahan hati selama 1 minggu
    Terimakasi sekali
    Doakan saya agar tidak sesat lagi setelah mendapat petunjuk.Amin

    ——————————————-

    Islam Feminis:

    Sama-sama, kita saling mendoakan…semoga kita semua selalu mendapat ridho Allah SWT.


  4. Assalamualaikum wr.wb

    Ibu, kami adalah pasangan muda baru beberapa minggu menikah. Pada saat istri saya haid, kami terlanjur berjima’. Kami telah berdosa, bagaimana kami harus bertobat untuk kasus ini. Apakah kami harus membayar kifarat, kalau iya berapa rupiah yang harus kami bayarkan?

    Mohon penjelasannya..
    Terimakasih

    Wassalamualaikum wr.wb.


  5. Mau tanya nih, apakah benar kalo haid pembalut yang sudah dipakai, sebelum dibuang harus dicuci terlebih dahulu. N kenapa? Makasih banyak atas infonya.

    Wassalam

    ————————————————-
    Islam feminis:
    Agama tidak mengharuskan seperti itu.


  6. Mo tny,wnta haid blh ga’ kramas!kan ktanya wnta haid hrs mnjg rmbtx agr tdk rntk/mnympanx kmudian wkt b’sci ikt d sucikan.klo msl wnt haid krms,rmbt yg rntok lngsung dsucikn smntr dia blm slesæ haid,bgmn hukumy?

    —————————————————-

    Islam Feminis
    Tidak apa-apa berkeramas sewaktu masih haid dan mesti hendak menunggu sampai selesai haid. Selain itupun islam menganjurkan kepada kita untuk hidup bersih. Hanya saja memang terdapat anjuran jika ingin berhati-hati rambut yang rontok sewaktu haid hendaknya dikumpulkan lalu dicuci ketika kita melaksanakan mandi suci dari haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar