Jika seorang perempuan melihat darah yang jumlahnya tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari dan ia tidak tahu apakah darah tersebut darah haid atau darah bisul, dan ia pun tidak tahu bisul di sebelah kanan ataukah di sebelah kiri kalau memungkinkan maka masukkanlah kapas secukupnya…
—————————————————————————–
Cara Mendeteksi Darah Haid dan Bisul
Masalah 5:
Jika seorang perempuan melihat darah yang jumlahnya tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari dan ia tidak tahu apakah darah tersebut darah haid atau darah bisul, dan ia pun tidak tahu bisul di sebelah kanan ataukah di sebelah kiri kalau memungkinkan maka masukkanlah kapas secukupnya, lalu keluarkan kembali maka kalau darah membasahi:
a- Arah kiri kapas, dihukumi darah haid.
b- Arah kanan kapas, dihukumi darah bisul.
Dan jika tidak memungkinkan untuk menelitinya, maka kalau ia tahu:
a- Darah sebelumnya adalah darah haid maka dihukumi haid.
b- Darah sebelumnya adalah darah bisul maka dihukumi bisul.
Dan jika tidak mengetahui darah haid-kah atau bisul, maka ia harus meninggalkan semua hal yang diharamkan bagi perempuan haid dan melaksanakan amalan perempuan istihadhah (di antaranya: tetap melaksanakan shalat tetapi tidak boleh menyentuh tulisan al-Qur’an).
Masalah 6:
Jika seorang perempuan melihat darah yang jumlahnya tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari sementara ia tidak mengetahui apakah itu darah haid atau luka:
1 Bila sebelumnya ia luka dan berdarah, darah itu dihukumi sebagai darah luka.
2 Bila sebelumnya ia tidak mengalami luka, darah itu dihukumi sebagai darah haid.
Bila ia tidak mengetahui apakah suci atau sedang haid, ia harus meninggalkan semua yang diharamkan bagi orang haid dan melakukan semua ibadah yang dilakukan oleh perempuan yang tidak haid (artinya, melaksanakan amalan istihadhah).
Masalah 7:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar sedang ia ragu apakah itu darah haid ataukah darah nifas: kalau memenuhi syarat-syarat haid maka dihukumi darah haid.
(Islamfeminis, sesuai fatwa Imam Khomaeni dan Ayatullah Khamanei)
Ditulis dalam Fikih Wanita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar