Senin, 22 Desember 2008

Penulisan Ulang Sejarah Perempuan: Al-Quran dan Masalah Kebebasan Perempuan


"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian (takwa secara harfiah berarti "sangat hati-hati")." (QS al-Hujûrat: 13)

Perempuan yang Terbebaskan: Kita melihat beberapa ciri umum dalam kebudayaan kota modern menyangkut apa yang diperlukan oleh kaum lelaki dan perempuan: kaus-kaus dengan dada terbuka untuk perempuan, dasi untuk laki-laki. Pakaian-pakaian yang mengekspos perut bagi perempuan, baju dalam bagi lelaki. Busana kaum lelaki menggunakan jenis kain yang tebal di saat busana perempuan justru begitu transparan, tipis, dan tembus pandang. Masyarakat modern mencap tidak sopan bila seorang pria berpakaian sepantasnya tetapi perempuan dirayakan bila mereka menyingkapkan betis mereka, meski di malam di musim dingin.

: Kita melihat beberapa ciri umum dalam kebudayaan kota modern menyangkut apa yang diperlukan oleh kaum lelaki dan perempuan: kaus-kaus dengan dada terbuka untuk perempuan, dasi untuk laki-laki. Pakaian-pakaian yang mengekspos perut bagi perempuan, baju dalam bagi lelaki. Busana kaum lelaki menggunakan jenis kain yang tebal di saat busana perempuan justru begitu transparan, tipis, dan tembus pandang. Masyarakat modern mencap tidak sopan bila seorang pria berpakaian sepantasnya tetapi perempuan dirayakan bila mereka menyingkapkan betis mereka, meski di malam di musim dingin.

Masyarakat yang mengutuk pemampangan tonjolan-tonjolan fisik laki-laki dan mencap mereka sebagai "pelaku penyimpangan" memberikan "bantuan-bantuan artifisial" kepada wilayah terbelakang kaum perempuan. Setiap orang telah mendengar istilah "ibu lajang" (unwed mother) namun Anda nyaris tidak pernah mendengar tentang "ayah lajang" (unwed father). Dunia fashion biasanya dikendalikan oleh kaum Adam, yang tujuannya menciptakan ketakajekan (instability) dalam benak kaum Hawa. Perempuan menganggap bahwa "mengenakan yang paling minim" merupakan sesuatu yang membangun "status" dan meniru habis-habisan adalah "kebebasan".

Perempuan mengira membenci tubuhnya sendiri. Bentuk alis mata dan dahinya, cara berjalan dan berbicaranya, rona bibirnya, kuku dan bibirnya, semuanya diberi tampilan-tampilan semu. Ia pun membenci tren alami rambutnya. Dalam masyarakat seperti ini, "para perancang busana dan penata rambut" dan pembuat kosmetik mendapatkan banyak uang.

Ketika kaum Adam menyeimbangkan diri mereka pada sepertiga inci sol sepatu, perempuan justru diharapkan menyeimbangkan dirinya dengan mengenakan sepatu berhak tinggi. Hal ini menciptakan sebuah abnormalitas yang disebut lordosis dalam istilah medis. Lelaki mendapatkan banyak uang dengan memamerkan ketelanjangan perempuan melalui bisnis-bisnis terhormat mereka seperti kabaret, strip bar, pagelaran fashion, dan terutama pariwara komersial (Apakah saya ingin Mustang ataukah Si Blonde Seksi dalam Pariwara), lukisan-lukisan nudis, dan kini web page internet.

Kultur kota modern tidak hanya memeragakan hal-hal di atas namun ia pun menunjukkan: statistik yang mengejutkan dengan tingkat persentase pertumbuhan berlipat ganda melalui masa orang tua tunggal, anak-anak tak berayah, keluarga yang berantakan, kejahatan seks, perceraian, bunuh diri, dan pemakaian obat-obatan di kalangan remaja, perlindungan bagi anak-anak terlantar, wisma-wisma bagi orang-orang tua yang tak diinginkan, klinik-klinik bagi pemuda kriminal, dan orang dewasa yang neurotik.

Dewasa ini ada perkiraan bahwa sampai 80% masyarakat Amerika menunjukkan sebagian bentuk dari simptom-simptom psikologis, dan hingga 22% memiliki problem-problem yang cukup serius untuk membatasi kehidupan keseharian mereka yang tidak dapat didiagnosis (Chicago Tribune, 12/1999).

Di Amerika Serikat, data juga memperlihatkan bahwa 25-35% gadis-gadis mengalami pelecehan seksual, khususnya oleh kalangan laki-laki yang amat dikenal mereka (Killbourne, 1999: 253). Perempuan yang terkena post traumatic stress disorder (kekacauan yang sama diidap oleh sejumlah besar veteran Vietnam) mencapai persentase tinggi yang mengarah kepada kebiasaan dan gangguan substansi dan akhirnya kepada kemiskinan serta ketidakmampuan memiliki rumah. Dengan demikian, perempuan Amerika hidup dalam sebuah "zona perang" di rumah-rumah mereka sendiri. Jika mereka mempertahankan masa kanak-kanak, maka kekasih ataupun suami mereka akhirnya mendapatkan mereka!

Dalam tatanan masyarakat seperti itu, "Kebebasan" perempuan telah direduksi ke suatu jargon untuk menjual produk-produk. Para penjual "Kebebasan", yang kebanyakan laki-laki, menawarkan kepada perempuan "Kebebasan" melalui rokok, alkohol, makanan, dan kecintaan alamiah mereka akan hubungan-hubungan yang ajek dan hangat [yang telah menurun pada masyarakat semacam itu]. "Kebebasan" komersial ini sampai pada ongkos yang besar bagi perempuan dan berperan untuk mengisolasi mereka melalui kebiasaan. Begitu kebiasaan menghasilkan banyak konsumen, para penjual "Kebebasan tadi ingin mempertahankannya" (Killbourne 1999).

Tatkala penjual "kebebasan" seperti itu dihadapkan dengan tuntutan yang sebenarnya bagi kesetaraan jender, seperti ERA [Equal Rights Amendment di Amerika Serikat], mereka menolaknya secara mutlak dan sebuah pemerintahan yang didanai dan dikendalikan oleh mereka menjadikannya gagal [ERA tidak lolos pada 1982]. Kekuatan-kekuatan semacam itu ada di masyarakat tersebut yang tidak hanya menyerang upaya-upaya nyata terhadap kebebasan perempuan di masyarakat mereka sendiri [karena secara komersial gagasan tersebut membahayakan mereka], namun juga menyerang semua gagasan lain yang ditampilkan untuk membebaskan perempuan dengan sebenarnya, oleh masyarakat lain [yang kepadanya mereka mengekspor kebudayaan komersial mereka] dengan mencap mereka, "tidak senonoh, biadab, primitif". Mereka melakukan hal ini melalui kontrol mereka atas media, yang di dalamnya banyak hal yang tidak hanya dikuasai oleh mereka namun juga tergantung pada mereka, melalui biaya pariwara mereka, demi pertahanannya.

Makalah ini merupakan suatu ikhtiar untuk menulis kembali Sejarah Hak-hak Perempuan, dengan memperhatikan semua hal yang telah diabaikan secara meluas dalam presentasi populer dari subjek tersebut. Makalah ini berusaha untuk menjelaskan kedudukan sebuah kitab, al-Quran yang telah didistorsi dan diselewengkan sepanjang zaman, oleh mereka yang memiliki kepentingan tertentu.

Perempuan dalam Agama Barat: Kristen, agama besar yang membentuk pikiran Barat, menampilkan perempuan sebagai lebih rendah daripada lelaki. Menurut Injil, kaum pria pemilik perempuan, sebagaimana hewan dimiliki. Eksodus 20: 17 yang menyatakan sepuluh perintah terkenal, mengumpulkan seorang istri dengan para budak, hewan piaraan, dan rumahnya. Seorang lelaki bisa menjual putrinya sebagai budak (Eksodus 21: 7-11) atau menyerahkannya dalam pernikahan kepada siapapun yang ia pilih.

Kristen, agama besar yang membentuk pikiran Barat, menampilkan perempuan sebagai lebih rendah daripada lelaki. Menurut Injil, kaum pria pemilik perempuan, sebagaimana hewan dimiliki. Eksodus 20: 17 yang menyatakan sepuluh perintah terkenal, mengumpulkan seorang istri dengan para budak, hewan piaraan, dan rumahnya. Seorang lelaki bisa menjual putrinya sebagai budak (Eksodus 21: 7-11) atau menyerahkannya dalam pernikahan kepada siapapun yang ia pilih.

Subordinasi perempuan kepada kaum lelaki ini ada di Injil, yang membentuk pemikiran Barat tentang isu tersebut, dijelaskan dalam Leviticus 12: 1-18: Setelah kelahiran seorang anak lelaki, secara ritual perempuan tersebut dalam keadaan kotor selama empat belas hari menurut hukum Bible:

1. Corinthian 14: 34-35 dari Perjanjian Baru Injil menyatakan:

"Sebagaimana dalam seluruh gereja orang-orang suci, perempuan harus tunduk sebagaimana hukum katakan… karena itu adalah tercela bagi seorang perempuan berbicara dalam gereja."

2. Timothy 2: 11 menuturkan:

"Biarkan perempuan belajar secara diam-diam dengan seluruh kepasrahan. Aku tidak mengizinkan seorang perempuan untuk mengajar atau mempunyai otoritas atas kaum lelaki. Ia harus tetap diam, karena Adam diciptakan pertama kali baru Hawa, dan Adam tidak terpedaya tapi perempuan tertipu dan menjadi seorang yang melampaui batas."

3. Corinthian 11: 6 mengatakan:

"Karena jika seorang perempuan tidak menghijabi dirinya maka ia harus memotong rambutnya, namun jika itu merupakan hinaan bagi perempuan, maka ia harus dipotong atau dicukur, maka biarkan ia memakai hijab… karena lelaki tidak diciptakan dari perempuan namun perempuan dari lelaki. Lelaki tidak diciptakan untuk perempuan namun perempuanlah yang diciptakan untuk laki-laki."

Track record Yesus, berdasarkan Perjanjian Baru sangat tidak lebih baik dalam perlakuannya terhadap perempuan, bahkan kepadanya sendiri. Menurut Injil John (The Gospel of John), secara terang-terangan Yesus bersikap kasar kepada ibunya. Setelah terkenal di kalangan manusia, menurut John atau siapapun yang menulis Injil John, Yesus berkata kepada ibunya dengan cara yang kasar:

Yesus, berdasarkan Perjanjian Baru sangat tidak lebih baik dalam perlakuannya terhadap perempuan, bahkan kepadanya sendiri. Menurut Injil John (), secara terang-terangan Yesus bersikap kasar kepada ibunya. Setelah terkenal di kalangan manusia, menurut John atau siapapun yang menulis Injil John, Yesus berkata kepada ibunya dengan cara yang kasar:

"Perempuan! Apa yang harus kulakukan denganmu. Waktuku tidak ada (John 2:4)."

Bayangkan, jika Anda seorang perempuan [Saya seorang lelaki maka koreksi saya jika salah] dan putra atau putrimu mengatakan, "Perempuan! Apa yang harus kulakukan denganmu" [dan untuk mengakuinya, dikatakan secara terbuka dan tidak pribadi], bagaimana perasaan Anda?. Mengingat pengorbanan seorang ibu dan ketaknyamanannya dalam mengandung dan melahirkan, perilaku semacam itu tidak dapat diterima. Hampir tidak ada suri teladan yang menggambarkan misionaris Kristen sebagai "Pangeran Keselamatan". Al-Quran menyatakan,

"Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain) dan (peliharalah) hubungan silaturahim"(QS an-Nisâ`: 1).

"Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula)" (QS al-Ahqâf: 15)

Al-Quran mempersoalkan keotentikan Injil sebagai kumpulan asli ucapan Yesus, sebagaimana Seminar Yesus, berdasarkan temuan-temuan modern. Berkebalikan dengan apa yang ditampilkan Injil mengenai Yesus ketika berkata kepada ibunya, al-Quran menukil ucapannya:

"dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka" (QS Maryam:32).

Helen Ellerbe, dalam bukunya, The Dark Side of Christian History (Sisi Suram Sejarah Kristen) (1995) menjelaskan perlakuan gereja [Katolik dan Protestan] terhadap kaum perempuan:

Abad kedua St. Clement dari Aleksandria menulis:

"Setiap perempuan mesti disarati rasa malu oleh pikiran bahwa ia perempuan." Bapak Gereja Tertullian menjelaskan mengapa perempuan layak mendapatkan status mereka sebagai yang direndahkan dan manusia inferior:

Kalian adalah pintu gerbang setan; kalian pemangkas pohon; kalian pembangkang pertama akan hukum Ilahi. Kalian merusak citra Tuhan, lelaki, dengan mudahnya. Lantaran kedurhakaan kalian, maka Putra Tuhan pun harus mati [Joan Smith, Mysoginies: Reflections on Myths and Malice (N.Y. Fawcett Columbine, 1989:66]).

Yang lain mengungkapkan pandangan yang lebih jujur. Filosof Kristen abad ke-6, Boethius, menulis dalam The Consolation of Philosophy (Hiburan Filsafat), "Perempuan adalah kuil yang dibangun di atas septic tank." Di abad ke-6 dewan uskup-uskup Macon memilih tentang apakah perempuan itu memiliki jiwa. Di abad ke-10, Odo dari Cluny menyatakan, "Memeluk perempuan adalah memeluk sekarung pupuk." Abad ke-13, St. Thomas Aquinas berkeyakinan bahwa Tuhan telah membuat kesalahan dengan menciptakan perempuan: "Tidak ada cacat [atau defektif] yang harus dihasilkan dalam proses penciptaan pertama segala sesuatu; sehingga perempuan tidak semestinya diciptakan kemudian." Dan penganut Lutheran di Wittenberg menyoal tentang apakah perempuan itu betul-betul manusia. Kalangan Kristen Ortodoks meyakini bahwa perempuan bertanggung jawab atas semua dosa. Dalam Injil Apokrifa [Katolik Roma] dikatakan, "Dari perempuanlah awal semua dosa/Dan bersyukurlah kepadanya kita semua pasti mati (Ecclesiatiscus 25: 13-26)." Demikian pula, dalam Corinthian 7:1 disebutkan, "Adalah hal yang baik bagi laki-laki untuk tidak berhubungan sama sekali dengan perempuan."

Tahun 1500 menandai awal "pembantaian ilmu tenung". Menjelang tahun 1700 lebih dari 100.000 jiwa, 80-90% di antaranya perempuan, telah dibunuh di Eropa dengan membakar tiang pancang (Chicago Tribune, 29 Desember 1999- A Profile of Women’s History). Ini dihitung sebagai nubuat pemenuhan-diri ketika agama yang diestimasi oleh Raja James I menyatakan bahwa perbandingan perempuan dengan lelaki yang "ditundukkan" kepada ilmu tenung adalah 21:1 (Ellerby, 1995:116).

Pembantaian perempuan tukang tenung juga mempunyai akar-akarnya dalam Injil:

Pembantaian perempuan tukang tenung juga mempunyai akar-akarnya dalam Injil:

"Kalian tidak akan menderita tukang tenung untuk hidup. Barang siapa berbaring bersama makhluk buas pasti terbunuh. Ia yang berkorban kepada sembarang tuhan, kecuali TUHAN semata, ia akan dihancurkan sehancur-hancurnya." (Eksodus 22:18-20)

Menjaga seorang perempuan tetap diam menurut apa yang telah dikatakan St Paul secara luas telah dipraktikkan di Eropa dan dunia Kristen. Pada tahun 1833 ketika lembaga ko-edukasional di Amerika, Oberlin College, didirikan, perempuan tidak diizinkan untuk berbicara di banyak kelas. Tahun 1623 di Inggris, seorang perempuan dihukum oleh sebuah pengadilan sebagai "terlalu jujur" yang secara terbuka diperagakan dalam suatu dalam "kendali kemarahan", yakni sangkar logam yang mengitari kepalanya dengan plat yang terikat memotong lidahnya jika ia berani bicara.

Berkebalikan dengan ini, Allah, dalam al-Quran, tidak hanya mendorong perempuan untuk bicara, bahkan memerintahkan kaum lelaki untuk mendengar perkataan dan gugatan mereka untuk bersikap jujur dan adil terhadap perempuan. Renungkanlah pernyataan ini dalam al-Quran dan bandingkanlah dengan yang dituturkan oleh Injil:

"Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kalian berdua. (QS al-Mujâdilah:1)

Hinduisme dan Perempuan: Tak syak lagi dalam literatur agama Hindu, senjata paling efektif yang digunakan oleh para dewa untuk menyelewengkan kebaikan manusia adalah seorang perempuan. Biasanya sesosok peri angkasa yang seduktif namun terkadang, perempuan saja, akar seluruh kejahatan dalam pandangan yang diarahkan kepada sikap asketis dari Hindu Ortodoks (Baldick, Radice, dan Jones:36).

Tak syak lagi dalam literatur agama Hindu, senjata paling efektif yang digunakan oleh para dewa untuk menyelewengkan kebaikan manusia adalah seorang perempuan. Biasanya sesosok peri angkasa yang seduktif namun terkadang, perempuan saja, akar seluruh kejahatan dalam pandangan yang diarahkan kepada sikap asketis dari Hindu Ortodoks (Baldick, Radice, dan Jones:36).

Kitab Mahabharata menyatakan, "Aku akan mengatakan kepadamu, anakku, bagaimana Dewa Brahma menciptakan perempuan amoral dan untuk tujuan tersebut, sebab tidak ada yang jahat ketimbang perempuan…Tuhan kakek, mengajarkan apa yang ada di hati-hati dewa-dewa, menciptakan perempuan jahat melalui ritual magis untuk memperdayai manusia…" (13.40.3-10)

Ketundukan para istri kepada suami-suami mereka dalam adat Hindu tergambar dalam praktik Sati, di mana istri membakar tubuh mereka sendiri hidup-hidup di atas tumpukan kayu yang membakar jasad suaminya. Pada 1780 ketika Raja Marwar mangkat di India, 64 istrinya membakar diri hidup-hidup di atas tumpukan kayu suaminya. Meski pemerintah sekuler India mengilegalkan praktik ini, adat ini tetap berlangsung dengan dalih agama.

Konsep Keagamaan Bangsa Cina dan Perempuan: Yin dan yang merupakan konsep yang amat akrab bahkan di Barat khususnya di dunia perdagangan. Dalam teori mitis mereka perihal bagaimana alam semesta bergerak, para filosof Cina menemukan konsep yin dan yang. Mereka menyimpulkan bahwa alam semesta dipahami berdasarkan keseimbangan yin (buruk atau negatif) dan yang (kebaikan atau positif). Ketika diminta untuk menerangkan lebih jauh tentang yin (keburukan), penjelasannya demikian:

dan merupakan konsep yang amat akrab bahkan di Barat khususnya di dunia perdagangan. Dalam teori mitis mereka perihal bagaimana alam semesta bergerak, para filosof Cina menemukan konsep dan . Mereka menyimpulkan bahwa alam semesta dipahami berdasarkan keseimbangan (buruk atau negatif) dan (kebaikan atau positif). Ketika diminta untuk menerangkan lebih jauh tentang (keburukan), penjelasannya demikian:

"Yin adalah kekuatan negatif di alam. Ini tampak di kegelapan, kesejukan, KEPEREMPUANAN, cairan, bumi, bulan, dan bayang-bayang. Yang adalah kekuatan positif di alam. Ini terlihat dalam cahaya, kehangatan, KELELAKIAN, kekeringan dan matahari (Hopfe:207)"

Max Weber, sosiolog Jerman, diakui sebagai tokoh menonjol dalam semua bidang sosiologi dan dikenal karena karyanya tentang Sociology of Religion, menulis dalam karyanya tentang Confusianism and Taoism:

Doktrin yang dipegang umum oleh SEMUA aliran filsafat [dalam agama Cina] meringkas spirit "kebaikan" sebagai prinsip Yang [surgawi dan maskulin], spirit "keburukan" sebagai prinsip Yin [duniawi dan feminin], dengan menjelaskan asal usul dunia dari penyatuan mereka (Ed. Gerth 1951:29)

Sampai tahun 1901, bangsa Cina menerapkan "pengikat kaki" (footbinding) bagi para gadis yang merusak bentuk kaki gadis. Ini telah dipraktikkan selama sekitar 1000 tahun, berdasarkan tradisi, hingga akhirnya dilarang pada 1901. Bahkan setelah dilarang, adat itu diterapkan secara meluas hingga 1949. Marie Vonte (1998), dalam makalahnya, One Thousand Years of Chinese Footbinding: Its Origins, Popularity and Demise, menulis:

Dalam bentuk yang paling ekstremnya, pengikatan kaki (footbinding) adalah tindak membungkus kaki gadis usia 3-5 tahun dengan ikatan sehingga menekuk ibu jari, mematahkan tulang dan menjepit punggung kaki. Tujuannya adalah untuk menghasilkan kaki mungil, "teratai emas", yang panjangnya tiga inci dan dianggap indah dan menarik…

Pribadi yang paling terhormat yang membantu dalam penyebaran pengikat kaki adalah penulis dan cendekiawan termasyhur Zhu Xi (1130-1200 M), yang kupasan-kupasannya tentang ajaran-ajaran Konfusian membentuk landasan Neo-Konfusianisme yang akan mendominasi kehidupan intelektual dan filosofi Cina selama 6 abad berikutnya. Ia mengenalkan praktik tersebut ke wilayah Fuijan selatan untuk menyebarkan kebudayaan Cina dan mengajarkan hubungan yang tepat antara perempuan dan laki-laki yang sangat mempengaruhi para penulis lain yang menyebutkan kebiasaan tersebut seolah-olah hal yang normal…

Bagi lelaki, pengikat kaki relatif menyulitkan lantaran ia tidak hanya menyarankan bahwa kaum lelaki mampu mempersepsi kaki yang pincang secara mengejutkan sebagai suatu objektif kenikmatan seduktif, namun lebih jauh mereka mampu menggunakan kedudukan sosial superior mereka untuk memaksa perempuan guna menaati suatu standar kecantikan yang kedua-duanya disusutkan dan buruk. Bagi perempuan, pengikat kaki mengganggu lantaran itu memperlihatkan suatu kerelaan untuk memincangkan putri-putri perempuan mereka untuk memiliki suatu estetika dan kriteria perilaku sosial yang ditentukan oleh manusia (dikutip ulang dari internet 15 Januari 2000).

Pembunuhan Bayi Perempuan dan Tradisi Hindu dan Cina

Al-Quran tidak saja melarang pembunuhan bayi perempuan, yang dipraktikkan luas di Arab pada masa Nabi Muhammad, bahkan Al-Quran menjadikannya isu yang khususnya disampaikan pada Hari Pengadilan:

"apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (QS al-Takwîr:8-9)

Al-Quran menempatkan arti penting setiap kehidupan manusia, entah itu pria ataupun wanita, apapun warna kulit atau kebangsaannya. Pernyataan al-Quran tersebut dinukil kembali di bawah berdasarkan martabat dan kemuliaan kehidupan manusia tidak ada tandingannya dalam literatur dunia. Al-Quran menyatakan, tanpa membedakan antara lelaki dan perempuan:

"Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (Qs al-Mâ-idah:32)

Pembunuhan bayi perempuan tidak saja diterapkan secara luas di India berdasarkan Hindu tradisional yang lebih menyukai anak lelaki ketimbang anak perempuan [buntutnya, lebih dari 10.000 kasus pembunuhan terjadi setiap tahunnya, kasus yang tidak dilaporkan lebih banyak lagi], malah teknologi modern digunakan untuk mengaborsi janin-janin perempuan (Naft & Levine 1997:304-307).

Naft dan Levine (1997) menulis dalam Laporan Internasional mereka mengenai Status Perempuan:

Bagaimanapun, sejak medio 1970-an, ketika para orang tua menemukan bahwa teknis medis modern bisa menentukan jenis kelamin si janin dan memudahkan mereka untuk menemukan dan menggugurkan janin perempuan, praktik tersebut telah menjadi lazim. Pejabat-pejabat pemerintahan mengira bahwa pengguguran janin-janin perempuan yang tidak seimbang menjadi sebab utama yang mendasari turunnya perbandingan jenis kelamin akhir-akhir ini (Naft & Levine 1997:304-305).

Di sini ada preferensi kuat di kalangan Cina tradisional kepada anak lelaki ketimbang anak perempuan. Sampai 1992, tidak ada hukum di Cina yang melarang pembunuhan bayi perempuan. Mengingat "aturan satu anak" dan preferensi tradisional terhadap anak laki-laki, pembunuhan bayi perempuan yang kerap dipraktikkan guna menjawab masalah "menghilangkan perempuan" menjadi terkenal (Naft & Levine 1997)

Al-Quran dan Perempuan

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (QS ar-Rûm:21).

Dalam pendekatannya yang egalitarian, secara mengejutkan al-Quran tidak setuju dengan klaim Injil bahwa lelaki pemilik kaum perempuan. Ia pun tidak sepakat bahwa perempuan diciptakan untuk atau dari lelaki [sebagaimana dakwaan Injil]. Ia pun tidak menyebutkan bahwa perempuan tidak sanggup mengajar atau tidak memiliki otoritas atas kaum lelaki. Al-Quran pun membuang mitos umum di kalangan agama pada umumnya bahwa secara kodrat seorang perempuan itu jahat dan diciptakan untuk memperdaya manusia. Menurut al-Quran, tujuan berpasangan adalah untuk membangkitkan ketenangan dan kedamaian melalui instink cinta dan kebaikan alami di antara pasangan.

Orang-orang yang menganalisis al-Quran kadang-kadang merasa berbeda perihal sejumlah ayatnya. Mereka menganggap al-Quran dalam banyak hal merendahkan perempuan. Ayat-ayat ini jumlahnya kecil dan mengingat tujuan makalah ini kami bisa memadankannya secara terperinci.

Ayat dalam al-Quran inilah yang memicu kesulitan untuk sejumlah besar kaum liberal dan disalahgunakan oleh para penginjil Kristen:

"Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah meletakkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka perempuan yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Perempuan-perempuan yang kalian khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka…(an-Nisâ`:34)

Ayat yang dibicarakan tersebut adalah amat jelas jika kita tidak meloncat kepada kesimpulan-kesimpulan terburu-buru. Lelaki diberi tugas untuk melindungi dan mendukung perempuan. Allah telah mengangkat satu jenis kelamin di atas yang lain dengan tugas-tugas tertentu. Manusia ditugaskan untuk memberi nafkah bagi perempuan sedangkan perempuan untuk merawat anak. Kendati perceraian memisahkan seorang suami dari istrinya, suami harus meminta bantuan istrinya atau perempuan lain dalam merawat anak jika sang ibu setuju (QS al-Baqarah:233). Lelaki diperintahkan untuk menafkahkan kekayaan mereka pada perempuan dan jangan meminta pada perempuan segala sesuatu meski si perempuan telah kaya.

Kini tibalah bagian yang kontroversial: Ayat itu meminta perempuan untuk menjaga bahkan ketika tidak diketahui, yang mana Allah telah meminta mereka untuk merawat. Apabila kita telah membaca al-Quran secara jeli, kita takkan mendapatkan kesulitan dalam menetapkan bahwa Allah secara khusus meminta perempuan dan lelaki untuk "menjaga" kesucian mereka (QS an-Nûr:30-31). Kepada perempuan yang melakukan nusyuz terhadap suami-suami mereka, al-Quran memberi tiga langkah mekanisme mengerem kepada perceraian yang tergesa-gesa atau buruk yang tetap merupakan hukuman pusat bagi perzinaan.

Langkah pertama, suami harus berbicara kepada istri dan mencoba menyelesaikannya. Galibnya, mengingat citra lelaki dalam kebudayaan populer, langkah pertama biasanya berupa teriakan, kutukan, dan bahkan pukulan. Sekitar empat juta perempuan di AS secara terpisah dipukul setiap tahunnya. Dua-empat juta dari mereka mati. Jika suatu mekanisme pengereman ada pada manusia untuk menguji emosi mereka. Berkebalikan ini, al-Quran menyarankan bahwa berbicara merupakan pilihan pertama.

Langkah kedua, al-Quran merekomendasikan bahwa hubungan pernikahan secara temporer terputus di antara pasangan, jika nusyuz tetap ada bahkan setelah suatu pembicaraan. Ini akan memberi kesempatan lebih jauh kepada perempuan untuk menganggap jika ia telah berpisah dari suaminya dan menjaga dirinya sendiri setelah perceraian atau jika ia ada dalam pernikahan langsung. Bagaimanapun jika pasangan tersebut ingin bercerai, yang sebagian besar manusia akan melakukannya jika ada nusyuz terus menerus, al-Quran menyatakan dalam ayat berikut:

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS an-Nisâ`:35)

Akan tetapi, jika perempuan ingin tinggal bersama lelaki namun tidak menghentikan nusyuz, yakni memutuskan hubungan di luar perkawinan maka al-Quran menyebut pilihan ke langkah ketiga, yakni secara implisit untuk keuntungan perempuan sendiri terutama dalam lingkungan keras secara ekonomis. Pada langkah ketiga, al-Quran mengatakan pukullah mereka. Kata yang digunakan menunjukkan satu pukulan simbolik. Kata "pukul" dalam dalam ayat tersebut tidak menggambarkan serangan sama sekali. Tidak terbayangkan untuk membahayakan perempuan selain itu dimaksudkan sebagai simbolik.

Dengan demikian kata yang sama dharab digunakan dalam al-Quran untuk "menyerang atau memukul" seseorang dengan suatu contoh, dharab al-imtsal (QS at-Tahrîm:11). Jika pukulan itu membahayakan perempuan tersebut maka si perempuan menurut hukum bisa mengajukan hak membalas terhadap si lelaki sebagaimana ia telah melanggar hukum. Adapun tentang luka, maka ada hak kisas serupa menurut al-Quran (QS al-Mâ-idah:45).

Di sinilah situasi yang menjamin langkah ketiga: perempuan tersebut tidak ingin mengakhiri perkawinan yang terjadi dan juga tidak ingin memutuskan bagian-bagian nusyuznya, al-Quran menyarankan agar si suami memukul si istri, demi kebaikan si istri itu sendiri. Hal ini sangat liberal. Perempuan itu sendiri berada di bawah kesulitan keuangan sehingga ia ingin menggunakan hubungan perkawinan yang tengah berlangsung. Akan tetapi, ia pun tidak hendak menghentikan nusyuz pada suaminya. Manusia, lelaki ataupun perempuan, secara normal sangat tidak mengampuni menyangkut pemeliharaan kelangsungan perkawinan tersebut dan mengakui bahwa pihak lain tetap melakukan nusyuz. Sesuatu mesti dilakukan untuk membuat hubungan tetap harmonis, setelah berbicara dan secara temporer hubungan perkawinan tidak pasti tidak berjalan. Akan tetapi, dengan penuh ketulusan, saya bisa menyatakan dengan penuh percaya diri bahwa langkah ketiga tidak akan pernah muncul karena lelaki dan perempuan bebas untuk memutuskan hubungan selama memasuki langkah pertama dan ketiga.

Al-Quran dengan membuat langkah ketiga pukulan simbolik sesungguhnya mengendalikan emosi manusia dalam memukul, yang biasanya mendahului pembicaraan dan penalaran. Ini hampir memustahilkan bahwa seorang lelaki yang menerapkan langkah pertama dan kedua akan memilih langkah ketiga dan tidak memutuskan perkawinan tersebut sebelumnya. Di mana ada kesulitan yang butuh diselesaikan, al-Quran memberikan sistem peradilan yang sangat modern dan adil (lihat an-Nisâ`:35). Al-Quran amat peduli dengan hak-hak perempuan. Masyarakat manusia lazimnya tidak memberi kesempatan yang sama kepada perempuan, bahkan di Dunia Barat sekarang ini. Al-Quran ingin melindungi perempuan dalam suatu masyarakat yang keras dan pada saat yang sama mengubah pikiran-pikiran laki-laki control-oriented kepada hal yang lebih logis. Metode yang al-Quran gunakan lebih berorientasi ketimbang dogmatik, di mana kedua pihak dikelola dengan jujur dan adil.

Dengan melakukan pukulan langkah ketiga al-Quran secara efektif mengendalikan emosi amarah yang acap kali merupakan hal yang spontan dalam situasi-situasi seperti itu. Penalaran dan komunikasi yang baik, arbitrasi untuk perbedaan-perbedaan yang ada dan ketegangan singkat pada hubungan perkawinan akan membunuh secara efektif kecenderungan untuk memukul. Al-Quran tidak sekadar menaruh bilangan sepuluh normal antara lelaki dan kemarahannya, namun hari-hari dan pekan-pekan di antaranya. Dengan begitu ini menciptakan kemarahan dan mencurigai prosedur yang memakan waktu dan sistematis kepada alasan logis yang pasti.

Berlawanan dengan laku diskriminatif atas perempuan, hukum ini bisa terlihat sebagai bertentangan terhadap laki-laki [jika segala sesuatu setara, ceteris paribus] ketika hukum meminta mereka untuk menahan perempuan yang melakukan nusyuz dalam perkawinannya dengan mereka, untuk melindungi perempuan. Akan tetapi, karena hukum membayar ganti rugi bagi "keuntungan" yang semula dimiliki laki-laki di masyarakat, ia sangat egaliter dan tidak diskriminatif terhadap keduanya.

Membandingkan mekanisme pemecahan al-Quran guna mengendalikan amarah dengan fakta bahwa istri yang memukul tidaklah dilarang di AS hingga tahun 1871 [13 abad setelah al-Quran]. Bahkan setelah dilarang, dalam ketiadaan prosedur-prosedur yang terkandung dalam al-Quran, kekerasan domestik mempengaruhi setidaknya sepertiga jumlah perempuan di AS di atas empat tahuan setiap tahunnya [gambaran ini di atas 80% di bawah penggambaran ketika banyak kasus tidak dilaporkan] (Newman 1998). Menurut Laporan Kejahatan Seragam FBI tahun 1991, kekerasan domestik adalah sebab utama luka pada perempuan usia 15 hingga 44 tahun. Lebih dari sepertiga perempuan yang meninggal di AS mati di tangan para suami atau kekasihnya (Kilbourne 1999). Secara tegas, saya bisa menyatakan bahwa andaikan suatu prosedur tertentu seperti yang al-Quran tampilkan diinternalisasikan dan diimplementasikan, bukan saja akan menyebabkan perempuan tidak terluka, malah niscaya akan banyak pembicaraan dan komunikasi dan sedikitnya atau tidak adanya kekerasan di dalam rumah, dan kesengsaraan serta jatuhnya standar hidup seorang perempuan karena perceraian akan terkurangi. Sistem yang ditetapkan al-Quran berjalan ketika perkataan, "Jangan lakukan" diterapkan.

Sikap dari al-Quran ini untuk melindungi perempuan dalam suatu lingkungan keras secara ekonomis terlihat di banyak tempat di sepanjang kitab. Misalnya, laki-laki menikahi perempuan yang kemudian menjadi bersalah lantaran lesbianisme atau biseksualitasnya diperintahkan untuk tidak mengusir perempuan dari rumah mereka namun tetap menjaga mereka sampai jalan keluar ditemukan (QS an-Nûr:3).

Al-Quran telah memberi beberapa preferensi tugas kepada kaum lelaki melebihi kaum perempuan. Ini disebutkan secara ringkas sebelumnya. Akan tetapi, ini tidak berarti bahwa al-Quran melarang perempuan mencari nafkah mereka sendiri jika mereka tidak punya laki-laki yang mendukung mereka. Misalnya, surah an-Nisâ`:22 (?) menyatakan bahwa bagi laki-laki adalah apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan apa yang mereka usahakan dan kedua-duanya harus mencari rahmat Allah secara kolektif.

Hukum Kepemilikan: Di Eropa, sekitar dua ratus tahun yang lalu, perempuan tidak mempunyai hak milik atas kekayaan pribadi. Padahal, Islam memberikan hak tersebut sejak awal turunnya. Di Amerika, sebelum tahun 1840-an, perempuan juga tidak mempunyai hak milik atas kekayaan pribadi. Hak milik dalam Islam, dengan berbagai jenis keterkaitan antara laki-laki dan perempuan, bersifat sangat egaliter. Ketika laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia harus memberikan sebagian dari hartanya (sesuai dengan kemampuannya) pada perempuan itu sebagai "pemberian untuk pernikahan (mahar)," dan ini dinyatakan sebagai kewajiban laki-laki terhadap Allah (QS an-Nisâ`:24)

Di Eropa, sekitar dua ratus tahun yang lalu, perempuan tidak mempunyai hak milik atas kekayaan pribadi. Padahal, Islam memberikan hak tersebut sejak awal turunnya. Di Amerika, sebelum tahun 1840-an, perempuan juga tidak mempunyai hak milik atas kekayaan pribadi. Hak milik dalam Islam, dengan berbagai jenis keterkaitan antara laki-laki dan perempuan, bersifat sangat egaliter. Ketika laki-laki menikahi seorang perempuan, maka ia harus memberikan sebagian dari hartanya (sesuai dengan kemampuannya) pada perempuan itu sebagai "pemberian untuk pernikahan (mahar)," dan ini dinyatakan sebagai kewajiban laki-laki terhadap Allah (QS an-Nisâ`:24)

Seorang perempuan tidak harus memberikan apapun pada laki-laki walaupun perempuan itu kaya. Terutama karena alasan inilah al-Quran memerintahkan bahwa dari kekayaan orang tua, anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan (QS an-Nisâ`:11). Diharapkan bahwa anak perempuan akan menikah dan memperoleh kekayaan dari suaminya sebagai mahar dan tidak harus cemas bagaimana ia menghidupi dirinya sendiri, karena terjaminnya kebutuhannya merupakan tugas suaminya. Di sisi lain, dalam hukum Islam seorang anak laki-laki bukan hanya diwajibkan untuk menghidupi istrinya namun juga menyerahkan sebagian besar dari kekayaannya itu sebagai mahar.

Namun demikian ini bukan diskriminasi jender. Ada alasan khusus mengapa anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Dalam kondisi yang berbeda, al-Quran memerintahkan bahwa laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama besar. Misalnya, dari kekayaan seorang anak laki-laki, ayah (laki-laki) dan ibunya (perempuan) akan memperoleh bagian yang sama jika yang meninggal itu memiliki anak laki-laki.

Keabsahan kesaksian:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menyepakati suatu utang untuk waktu yang telah ditentukan, maka tuliskanlah…….maka panggillah dua orang saksi dari laki-laki di antara kamu. Dan jika tidak ada dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu kehendaki sebagai saksi, sehingga jika salah seorang lupa maka yang lain mengingatkannya" (QS al-Baqarah: 282)

Baik kaum beriman maupun yang menentang dari berbagai kelompok telah menyalahgunakan pernyataan dalam al-Quran ini, dengan cara membahasakannya secara umum dan menarik kesimpulan bahwa Islam menganggap nilai kesaksian perempuan adalah setengah dari kesaksian laki-laki.

Ayat di atas tidak membahas mengenai kesaksian secara umum, namun hanya pada satu kasus yang secara mendasar melibatkan transaksi keuangan. Tidak pula dinyatakan bahwa secara umum kesaksian perempuan adalah setengah dari kesaksian laki-laki, atau kesaksian dua perempuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki. Jika ditafsirkan, maka sisi positifnya adalah bahwa al-Quran hendak melindungi perempuan agar tidak dipengaruhi secara tidak jujur atau ditekan oleh laki-laki. Sebagai pendukung dari perempuan ini adalah perempuan yang satunya lagi, sehingga jika salah satu dari keduanya melakukan kesalahan maka yang lain akan mengingatkannya.

Tanpa bermaksud untuk merendahkan perempuan, statistik menunjukkan bahwa perempuan lebih sulit jika dijadikan saksi di pengadilan. Al-Quran mengetahui perbedaan pada laki-laki dan perempuan, baik secara sosial ataupun biologis, dan meluruskannya untuk melindungi perempuan agar tidak dimanipulasi oleh laki-laki. Tujuan akhirnya adalah keadilan, yang tidak akan menyinggung perasaan siapapun selama ia berakal sehat. Namun demikian, dalam situasi yang berbeda, dalam al-Quran disebutkan bahwa kesaksian perempuan justru dianggap lebih berbobot ketika hal itu berkaitan dengan dirinya sendiri dibandingkan dengan kesaksian laki-laki. Misalnya pada kasus di mana laki-laki (suami) menuduh seorang perempuan (istrinya) melakukan penipuan namun tidak memiliki saksi lain kecuali kesaksiannya sendiri, yang bertentangan dengan kesaksian istrinya itu (QS an-Nûr:6-9). Al-Quran memberikan bobot lebih pada kesaksian perempuan dibandingkan dengan laki-laki!

Sebelum tahun 1920-an, perempuan di Amerika tidak punya hak politik dan tidak diijinkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Sedangkan dalam al-Quran, perempuan selalu memiliki hak suara. Ada cerita terkenal tentang seorang perempuan biasa, yang dengan berlandaskan al-Quran menentang Khalifah Umar dan berkonfrontasi dengannya di suatu forum terbuka. Umar mengakui bahwa ia bersalah dan perempuan itu yang benar, karena ia bertindak berdasarkan al-Quran. Ini terjadi lebih dari empat belas abad yang lalu. Sebuah iklan rokok berkata pada kaum perempuan, "Kamu telah menempuh perjalanan panjang, sayang." Ya, memang perjalanan panjang (menuju arah yang berlawanan) dari 1400 tahun. Perempuan mempunyai kebebasan untuk merokok dan membunuh diri mereka sendiri namun bukan untuk menentang dan mengubah hukum-hukum yang mengatur hidupnya!

Pakaian: Di atas telah kita baca bahwa dalam Injil perempuan diperintahkan untuk menutupi seluruh tubuh mereka atau menggunduli rambut mereka. Ini berlawanan dengan apa yang dipraktekkan oleh umat Islam selama berabad-abad. Al-Quran tidak memerintahkan perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya dari ujung rambut sampai ujung kaki:

Di atas telah kita baca bahwa dalam Injil perempuan diperintahkan untuk menutupi seluruh tubuh mereka atau menggunduli rambut mereka. Ini berlawanan dengan apa yang dipraktekkan oleh umat Islam selama berabad-abad. Al-Quran tidak memerintahkan perempuan untuk menutup seluruh tubuhnya dari ujung rambut sampai ujung kaki:

"Katakanlah pada laki-laki yang beriman untuk merendahkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka; hal itu lebih suci bagi mereka. Dan katakanlah pada perempuan yang beriman untuk merendahkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka, dan tidak mempertontonkan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak daripadanya, dan agar mereka mengulurkan kerudung ke dadanya……..dan kembalilah kepada Allah, hai orang yang beriman, agar kamu memperoleh keberuntungan" (QS an-Nûr:30-31)

" (QS an-Nûr:30-31)

Al-Quran memerintahkan agar laki-laki dan perempuan berpakaian dengan sederhana dan menjaga kehormatan mereka. Selain itu, al-Quran memerintahkan perempuan untuk menutupkan kain ke dadanya di atas pakaian yang biasa mereka kenakan dan tidak mempertontonkan perhiasannya (QS an-Nûr:30-31). Ini sama sekali tidak sesuai dengan gambaran seorang wanita yang mengenakan cadar yang menutupi seluruh badan dari kepala sampai ujung kaki. Namun pernyataan itu akan lebih menggambarkan seorang perempuan yang mengenakan baju dan celana panjang, yang tidak dengan sengaja mempertontonkan tubuhnya, dengan mengenakan selembar kain di atas dadanya.

Tradisilah, dan bukan al-Quran, yang membuat umat Islam yang "berlandaskan tradisi" ini membawa budaya cadar ke dalam ajaran Islam dari kebiasaan kaum Nasrani (lihat perkataan Paus mengenai cadar). Al-Quran sendiri tidak mengaturnya. Pernyataan di dalam al-Quran yang mengatur tentang pakaian berbicara baik tentang laki-laki maupun perempuan. Tidak ada diskriminasi jender, kecuali bahwa perempuan diperintahkan untuk mengenakan penutup tambahan di atas dada mereka saja.

Poligami dan Al Quran: Ada dua hal yang terlintas dalam pikiran ketika Islam atau al-Quran disebutkan di Barat (dalam kaitannya dengan perempuan), yaitu tentang poligami dan ketatnya peraturan Islam tentang pakaian wanita. Hal ketiga yang juga muncul dalam pembicaraan mengenai Islam secara umum adalah tentang terorisme (jihad, atau perang suci). Praktis, ketiganya menggambarkan stereotipe Islam sebagaimana yang diyakini dunia Barat. Seperti kebanyakan stereotipe, gambaran seperti itu diperoleh karena ketidakmautahuan, atau memberikan gambaran tentang orang yang lebih mendasarkan tindakan mereka pada tradisi dan bukan pada al-Quran. Bukannya menyerang tradisi dan kebiasaan itu, mereka yang memiliki kepentingan pribadi justru menyerang Islam dan al-Quran walaupun terbukti bahwa stereotipe seperti itu tidak berakar dalam al-Quran.

Ada dua hal yang terlintas dalam pikiran ketika Islam atau al-Quran disebutkan di Barat (dalam kaitannya dengan perempuan), yaitu tentang poligami dan ketatnya peraturan Islam tentang pakaian wanita. Hal ketiga yang juga muncul dalam pembicaraan mengenai Islam secara umum adalah tentang terorisme (jihad, atau perang suci). Praktis, ketiganya menggambarkan stereotipe Islam sebagaimana yang diyakini dunia Barat. Seperti kebanyakan stereotipe, gambaran seperti itu diperoleh karena ketidakmautahuan, atau memberikan gambaran tentang orang yang lebih mendasarkan tindakan mereka pada tradisi dan bukan pada al-Quran. Bukannya menyerang tradisi dan kebiasaan itu, mereka yang memiliki kepentingan pribadi justru menyerang Islam dan al-Quran walaupun terbukti bahwa stereotipe seperti itu tidak berakar dalam al-Quran.

Tidak ada pernyataan apapun dalam ajaran Kristen atau Yahudi yang menentang poligami (poligini—satu laki-laki memiliki lebih dari satu istri). Perjanjian Lama bahkan mengasumsikan bahwa perkawinan memiliki sifat poligamis dan hukum ditetapkan berdasarkan asumsi tersebut misalnya, Keluaran 21:10 dalam Injil menyatakan:

"Jika ia membawa kepadanya istri yang lain, maka makanannya, pakaiannya, dan kewajibannya dalam suatu perkawinan tidak boleh hilang." (Injil, Keluaran 21:10).

Tidak ada satu perkataan pun yang dinisbahkan pada Yesus dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami. Paul melarang uskup dan diaken (pembantu gerejawan) untuk memiliki lebih dari satu istri (1 Timotius 3:2), secara implisit menyatakan bahwa selain orang dengan kedua jabatan itu boleh melakukan poligami (poligini). Ketegasan mengenai kewajiban monogami merupakan temuan yang diperkenalkan oleh Gereja Katolik Roma pada tahun 600 Masehi, sebagaimana temuan atas ketentuan selibat bagi rohaniwan (Gereja menentang perkawinan pada umumnya dan bukan hanya poligami) (Cairncross 1974:70). Gereja Lutheran pada masa awalnya di wilayah Munster, Jerman, menyatakan bahwa poligami (poligini) merupakan "bentuk perkawinan yang ideal" (Cairncross 1974:1).

Jika disebutkan istilah poligami di dunia Barat saat ini, baik di kalangan feminis maupun non-feminis, maka yang muncul adalah kebencian. Kebencian ini berakar dari kebudayaan Barat dan bukan dari agama, sebagaimana yang telah kita lihat di atas. Budaya ini membenci poligami, namun mengijinkan semua hubungan seks bebas antara laki-laki dan perempuan (selama itu dilakukan sebelum atau di luar perkawinan). Sedangkan hubungan yang sama yang dibuat "bertanggung jawab" melalui perkawinan dianggap tidak sah menurut hukum dan dibenci.

Al-Quran sangat ketat dalam mengatur praktek poligami. Pernyataan dalam al-Quran yang berkaitan dengan poligami hanya ada satu, namun tetap saja disalahgunakan baik oleh umat Islam maupun non-Islam. Di dalamnya tertulis:

"Dan jika engkau takut tidak akan bisa berurusan dengan perempuan yang tertindas (yatâma—secara harfiah wanita yang yatim—lihat konteksnya) ini secara adil, maka kawinilah di antara mereka dua, tiga, atau empat, namun jika kemudian engkau takut tidak akan bisa berlaku adil, maka kawinilah satu saja" (QS an-Nisâ`:3)

Secara eksplisit, ayat di atas menyatakan bahwa poligini hanya diijinkan jika perempuan yang hendak Anda kawini itu:

1. Termasuk wanita tertindas (yatim). Laki-laki tidak boleh mengambil dan memilih wanita yang mana saja yang mereka inginkan sebagai istri kedua.

2. Poligami hanya bisa dilakukan jika perkawinan itu akan membawa keadilan sosial pada pihak perempuan, yang jika tidak dikawini maka keadilan itu tidak akan mereka peroleh.

3. Jika perkawinan dengan lebih dari satu perempuan tidak bisa membawa keadilan tersebut, maka poligami tidak diijinkan. Jadi al-Quran sangat ketat dalam mengatur poligami dalam masyarakat.

Al-Quran tidak menganggap poligami sebagai bentuk ideal, sebagaimana pendapat Gereja Lutheran pada masa Awal. Menurut al-Quran, poligami merupakan pilihan yang bagus hanya jika hal itu membawa keadilan sosial bagi perempuan dari kalangan yang tertindas.

Menurut ahli kemiskinan William Julius Wilson (1996), 31% dari penduduk yang selalu miskin di Amerika adalah perempuan Afrika-Amerika yang masih muda. Kini mereka termasuk dalam kalangan perempuan yang tertindas. Jika poligami dilakukan oleh laki-laki yang mapan, maka hal itu akan membawa keadilan sosial bagi mereka, dengan mengangkat derajat keturunan mereka dan menyelamatkan generasi yang akan datang dari "daur kemiskinan" ini. Juga diketahui oleh para sosiolog dan oleh Dr. Wilson sendiri bahwa "tidak ada perkawinan" dan "langkanya perkawinan" merupakan alasan yang jelas bagi penyebab kemiskinan dan status mereka. Kurangnya perkawinan atau hancurnya rumah tangga dikenal secara universal oleh para sosiolog sebagai penyebab kemiskinan. Diketahui bahwa perceraian dan adanya anak di luar perkawinan terjadi di dalam "feminisasi kemiskinan." Di Irak, setelah Perang Teluk, ketika ratusan perempuan menjadi janda, maka poligami yang diatur dengan ketat oleh individu-individu yang mapan tadi, dengan demikian akan sangat bermanfaat.

Di berbagai negara, di mana populasi perempuannya beberapa juta lebih banyak dari laki-laki, maka secara statistik beberapa perempuan tidak akan pernah menemukan suami jika semua orang melakukan monogami. Perempuan yang tertindas seperti itu (saya menyebutnya sebagai tertindas karena bagi saya, tidak adanya hubungan perkawinan yang harmonis merupakan suatu kekurangan dan ketertindasan) bisa diberi kesempatan untuk merasakan kehidupan berkeluarga dan keadilan sosial melalui poligami yang "diatur ketat" oleh al-Quran.

Al-Quran sangat waspada bahwa laki-laki bisa saja menyalahgunakan poligami karena mereka "terpengaruh oleh ketamakan hati mereka," dan karenanya diberikan ketentuan yang berat dalam poligami untuk melindungi hak-hak perempuan dan para istri. Akhirnya, satu-satunya kitab suci yang menyebutkan secara eksplisit "maka kawinilah satu orang saja" (QS an-Nisâ`:3) adalah al-Quran. Monogami dianjurkan pada masyarakat pada umumnya, dan poligami dengan aturan yang ketat diperbolehkan jika ada situasi yang khusus yang bisa menjaminnya.

Perceraian: Al-Quran, dengan memberikan hak pada perempuan untuk mengambil keputusan cerai, begitu revolusioner. Perjanjian Baru, melalui perkataan yang dinisbahkan pada Yesus, menyatakan perceraian sebagai bentuk perlawanan yang bisa disamakan dengan tindak asusila, yang hanya diijinkan ketika perempuan menipu suaminya (Matius 5:32). Sedangkan Perjanjian Lama menyatakan bahwa hanya laki-laki saja yang bisa mengajukan perceraian (Deuteronomy 24:1). Sebaliknya, al-Quran menyatakan:

Al-Quran, dengan memberikan hak pada perempuan untuk mengambil keputusan cerai, begitu revolusioner. Perjanjian Baru, melalui perkataan yang dinisbahkan pada Yesus, menyatakan perceraian sebagai bentuk perlawanan yang bisa disamakan dengan tindak asusila, yang hanya diijinkan ketika perempuan menipu suaminya (Matius 5:32). Sedangkan Perjanjian Lama menyatakan bahwa hanya laki-laki saja yang bisa mengajukan perceraian (Deuteronomy 24:1). Sebaliknya, al-Quran menyatakan:

"……..jika kamu berdua takut bahwa kalian tidak bisa tetap berada dalam batas-batas Allah dalam suatu perkawinan, maka tidak ada kejelekan jika ia (istri) membayar dirinya sendiri……"

Bayaran yang dimaksud tentu saja adalah pengembalian kekayaan yang diberikan oleh suaminya pada saat ia menikah dengannya (mahar).

Ada kesalahpahaman yang umum terjadi, yakni bahwa Islam memperbolehkan perceraian dengan cara yang cepat. Rumor yang selama ini beredar adalah bahwa jika seorang suami mengatakan: "Aku ceraikan kamu," tiga kali pada istrinya, maka perkawinan itu batal. Itu tidak benar. Al-Quran menawarkan suatu sistem yang menyeluruh untuk memperlambat terjadinya perceraian. Suatu sistem yang begitu canggih untuk masa itu, yang kini disarankan di Inggris untuk menghentikan perceraian "gaya cepat" yang menimbulkan beban bagi pihak orang dewasa dan anak-anak yang bersangkutan.

Metode al-Quran mengenai perceraian cukup sederhana namun sangat efektif. Jika seseorang memutuskan untuk bercerai, maka pernyataan cerai itu dituliskan dan diikrarkan di depan saksi-saksi (QS ath-Thalâq:2). Kemudian ada waktu jeda tiga bulan di mana kedua belah pihak masih tinggal bersama sebagai suami istri, sehingga mereka bisa mempertimbangkan kembali keputusan itu (QS al-Baqarah:228). Setelah masa tiga bulan tadi, jika pada awalnya suami yang memutuskan untuk cerai, maka ia boleh mengambil istrinya kembali jika istrinya itu mau, atau tetap pada keputusan untuk berpisah. Jika ia mengambil istrinya kembali, maka suami hanya akan punya kesempatan satu kali lagi untuk mengajukan cerai dalam hidupnya terhadap wanita yang sama.

Jika suami mengambil kembali istrinya untuk yang kedua kalinya, maka selamanya ia akan kehilangan hak untuk menceraikannya dari perkawinan yang sama (QS al-Baqarah:229). Seorang istri bisa menuntut perceraian dengan mengembalikan harta yang diberikan oleh suaminya ketika ia berpikir bahwa perkawinannya itu tidak bisa dipertahankan. Untuk melalui proses ini, al-Quran menyarankan agar pihak yang akan bercerai meminta bantuan untuk didampingi (QS an-Nisâ`:35), satu dari pihak laki-laki dan satu dari pihak perempuan. Ini adalah konsep yang sangat modern yang diajarkan oleh al-Quran. Apakah tidak mengejutkan Anda jika orang menuding pengikut kitab suci ini sebagai orang-orang barbar? Dan pada saat yang sama mereka yang menudingkan jarinya pada "orang-orang barbar" itu ternyata memiliki rasio perceraian lebih dari 50%. Dari setiap seratus perkawinan baru di Amerika Serikat, lebih dari lima puluh (lama dan baru) akan berakhir dengan perceraian.

Sehubungan dengan perceraian, karena pihak laki-laki yang memberi nafkah pada perempuan, siapapun yang mengajukan perceraian, al-Quran menyatakan:

"………dan para perempuan memiliki hak yang sama terhadap mereka, tetapi laki-laki memiliki satu tingkatan kelebihan daripada mereka (dalam konteks perceraian saja) dalam cara yang adil. (QS al-Baqarah:228)

. (QS al-Baqarah:228)

Sangat jelas bahwa ayat ini menyatakan bahwa tidak mungkin ada hukum yang secara mutlak berlaku sama jika kondisi dari kedua belah pihak itu berbeda. Memberikan hukum yang sama terhadap situasi yang tidak sama justru akan menimbulkan ketidakadilan. Al-Quran menghendaki persamaan melalui keadilan. Jadi pihak istri diperbolehkan menceraikan suaminya sekali (dengan menyerahkan harta yang telah diberikan oleh suaminya) dan seorang suami bisa mengajukan perceraian dua kali.

Al-Quran merupakan satu-satunya kitab suci yang secara eksplisit menyatakan "dan bagi perempuan adalah hak yang sama terhadap mereka dalam keadilan (2:228)," dan ini lebih egaliter dibandingkan hukum-hukum modern. Amerika Serikat, misalnya, Amandemen Persamaan Hak yang menyatakan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, telah gagal. Jelas bahwa al-Quran telah membebaskan perempuan lebih dari empat belas abad yang lalu dengan menyatakan bahwa bagi perempuan adalah hak yang sama terhadap laki-laki dalam keadilan!

Pembebasan Perempuan

Al-Quran, Pembela Hak Kaum Perempuan:

"Dan apabila kamu mentalak istri-istri kamu,………..maka rujukilah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik. Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberikan kemudharatan, karena dengan demikian kamu melampaui batas, barang siapa melakukannya, maka ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri (QS al-Baqarah:231)"

(QS al-Baqarah:231)"

"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mewarisi perempuan dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena kamu ingin mengambil sebagian apa yang telah kamu berikan kepadanya. Bergaullah dengan mereka dengan baik-baik, karena jika kamu membenci mereka, mungkin kamu membenci sesuatu dimana Allah menjadikannya kebaikan yang banyak (QS an-Nisâ`:19)"

Laki-laki dan Perempuan adalah Sama:

"Perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk perempuan yang keji pula, dan perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan yang baik pula. Mereka bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh). Bagi mereka ampunan dan rizki yang mulia. (QS an-Nûr:26)"

. (QS an-Nûr:26)"

"Maka Tuhan mereka telah mendengar permohonan mereka (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik laki-laki maupun perempuan. Sebagian dari kamu adalah turunan dari sebagian yang lain (QS an-Nisâ`:195)."

(QS an-Nisâ`:195)."

"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka pahala dan ampunan yang besar." (QS al-Ahzab:35)

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian dari mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya.Untuk itu, Allah akan memberikan ampunan pada mereka…" (QS at-Tawbah:71)

Perempuan sebagai contoh bagi Laki-laki dan Perempuan:

"Dan Allah menjadikan istri Fir’aun sebagai contoh bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata, "Ya Tuhanku, bangunkanlah sebuah rumah di sisiMu dalam syurga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim. Dan ingatlah Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan kepadanya (ke dalam rahimnya) sebagian dari ruh Kami; dan dia membenarkan kalimat Tuhannya dan Kitab-kitab-Nya dan dia termasuk orang-orang yang taat. (QS at-Tahrîm:11-12)

Ketika membaca pernyataan dalam al-Quran di atas, perlu dicatat bahwa ada fakta yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan disebutkan memiliki status yang "sama." Konsep ini disebutkan berulang-ulang dalam al-Quran berdasarkan asal mula penciptaan manusia (QS an-Nisâ`:1). Tidak seperti Injil, al-Quran tidak mengakui bahwa wanita diciptakan dari laki-laki atau untuk laki-laki. Jelasnya, ada pernyataan yang sering dinyatakan dalam al-Quran, yaitu: "Kalian (laki-laki dan perempuan) adalah keturunan dari sebagian yang lain" (QS Ali Imrân:195), dan sebagainya.

Kesimpulan: Kebanyakan orang mungkin tidak mengetahui tentang apa itu Islam atau apa arti Islam yang sebenarnya, namun mereka semua "ahli" tentang bahasan perempuan yang tertindas dalam Islam. Setelah membaca isi makalah ini, ternyata terbukti bahwa:

Kebanyakan orang mungkin tidak mengetahui tentang apa itu Islam atau apa arti Islam yang sebenarnya, namun mereka semua "ahli" tentang bahasan perempuan yang tertindas dalam Islam. Setelah membaca isi makalah ini, ternyata terbukti bahwa:

1. Islam adalah satu-satunya agama yang memberikan hak yang sama terhadap semua orang tanpa melihat ras ataupun jender. Tidak ada kitab suci manapun, bahkan tidak juga konstitusi Amerika Serikat, yang secara eksplisit menyatakan "Dan bagi perempuan adalah hak yang sama terhadap mereka dalam keadilan," sebagaimana al-Quran.

2. Al-Quran tidak memerintahkan pada perempuan untuk menutupi tubuhnya dari kepala sampai ujung kaki. Hal itu mungkin dipraktikkan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia, namun yang demikian itu tidak diatur dalam al-Quran. Al-Quran hanya memerintahkan pada laki-laki dan perempuan untuk berpakaian secara sederhana dan tidak mempertontonkan ketelanjangan. Sebaliknya, Injil yang mungkin diklaim sebagai landasan peradaban Barat justru meminta kaum perempuannya untuk mengenakan cadar (1 Korintus 11:6), atau mereka akan menanggung risiko digunduli kepalanya.

3. Dalam al-Quran, laki-laki dan perempuan memiliki status yang sejajar sebagai manusia (QS Ali Imrân:195), sedangkan doktrin yang menjadi landasan masyarakat Amerika tempo dulu berpegang pada norma-norma Injili yang berkeyakinan bahwa perempuan lebih rendah derajatnya dari laki-laki (1 Korintus 12:34), dan diciptakan untuk laki-laki (1 Timotius 2:11).

4. Islam yang berlandaskan al-Quran, yang sangat berbeda dengan Islam yang diyakini oleh kebanyakan umat Islam, memberikan hak untuk memiliki kekayaan pribadi dan untuk memberikan kesaksian, sejak berabad-abad yang lalu, bahkan sebelum ide-ide "revolusioner" diimpikan di benua Eropa (istilah "feminisme" ditemukan pada tahun 1882 di Perancis dan diakuinya hak perempuan untuk memberikan suara dan kepemilikan kekayaan menyusul beberapa tahun kemudian).

5. Al-Quran mengatur poligami hanya untuk diberlakukan pada para perempuan-perempuan yang tertindas, dan JIKA perkawinan itu bisa memperbaiki status mereka dalam masyarakat, dan dilakukan dengan adil. Jika perkawinan tersebut tidak bisa memberikan keadilan pada perempuan, maka al-Quran menyatakan monogami sebagai satu-satunya pilihan. Satu-satunya kitab suci yang menyatakan secara eksplisit, "maka kawinilah satu saja (QS an-Nisâ`:3)" adalah al-Quran.

6. Dalam teks al-Quran, praktik khitan terhadap perempuan, yang diyakini sebagai ajaran Islam, tidak disebutkan sama sekali. Praktik itu merupakan inovasi yang masuk ke dalam Islam yang "berdasarkan tradisi," bukan sesuatu yang diperintahkan oleh al-Quran. Hal itu bukan merupakan bagian dari ajaran Islam bukan pula al-Quran.

7. Islam tidak pernah mempermasalahkan perempuan yang memegang kekuasaan pemerintahan. Bahkan di era modern, banyak kepala negara wanita di negara-negara Islam. Tapi belum sekalipun kita melihat ada presiden perempuan di Amerika Serikat.

Catatan: Makalah ini sama sekali bukan mengenai Islam mazhab Sunni ataupun Syi’ah. Islam yang diyakini oleh kebanyakan umat Islam (yang saya sebut sebagai Islam yang "berdasarkan tradisi") menyertakan sumber hukum lain selain al-Quran dalam menjalankan "agama" mereka. Sumber-sumber itu antara lain Hadis (perkataan yang secara tidak sah dinisbahkan kepada Nabi) dan fiqih (dikenal sebagai yudisprudensi Islam). Sumber-sumber ini tidak dijamin oleh al-Quran, dan masuk ke Islam berabad-abad setelah wafatnya Nabi, dalam bentuk yang kita jumpai saat ini. Semuanya bersumber pada tradisi lisan, tidak seperti al-Quran yang dituliskan dari hari pertama diturunkan. Dalam "sumber ekstra" inilah kami menemukan banyak pernyataan yang mendiskreditkan perempuan dan memberikannya status yang lebih rendah daripada laki-laki. Misalnya beberapa pernyataan dalam hadis yang menyamakan perempuan dengan monyet dan anjing dan menyebutnya sebagai pembawa sial. Bahkan kepada perempuan diperintahkan untuk melayani suami mereka sebagaimana layaknya seorang yang mendekati kedudukan dewa, dan menyempatkan sedikit waktu untuk memuja mereka. Ini bukan hanya memalukan, tapi juga bertentangan dengan ajaran Tauhid dalam al-Quran. Al-Quran adalah satu-satunya sumber hukum dalam Islam.

Bibliografi

1. Al-Quran, diterjemahkan dari bahasa Arab.

2. Injil. Revisi Versi Standar (1971) dan Good News Bible.

3. Hopfe Lewis M, Religions of the World, edisi kelima, Mc Millan Publishing C 1991.

4. Jones, Baldick, Radice. Hindu Myths. The Penguin Classics, 1975.

5. Wilson, William Julius, 1996. When Work Disappears, New York. Alfred A. Knopf.

6. Naomi, Neft, dan Levine, Ann. D. 1997. Where Women Stand: An International Report on the Status of Women in 140 Countries, New York. Random House.

7. Brotman, Barbara. 1000 years. The Chicago Tribune. 29 Desember 1999 (Halaman 1, bagian 8)

8. Cairncross, John, 1974. After Poligamy was Made a Sin. London, Routledge & K. Paul.

9. Ellerby, Helen, 1995. The Dark Side of Christian History. San Rafael. CA. Morningstar Books.

10. Kamal, Omar. 1989. Deep into the Qura’an. Karachi, Pakistan.

11. Kilbourne, Jean. 1999. Deadly Persuasion. New York. The Free Press.

12. Newman, David M. 1998. Sociology. Thousand Oaks California. Pine Forge Press.

13. Weber, Max. diedit oleh Gerth, Hans. The Religion of China: Confusianism and Taoism, 1964. New York. The Free Press.