Pada tiga hari pertama, darah haid harus keluar secara berturut-turut (tidak boleh berhenti). Oleh karena itu, kalau seseorang melihat darah keluar selama dua hari, kemudian hari ketiga berhenti dan lalu keluar kembali, maka dihukumi bukan darah haid.
———————————————–
Hukum Haid
Batasan Waktu (jumlah hari)
2. Batasan waktu (jumlah hari):
Masalah 1:
Lama waktu haid tidak kurang dari tiga (3) hari dan tidak lebih dari sepuluh hari (10). Oleh karena itu, kalau kurang dari tiga hari dan lebih dari sepuluh hari maka dihukumi bukan darah haid.
Masalah 2:
Pada tiga hari pertama, darah haid harus keluar secara berturut-turut (tidak boleh berhenti). Oleh karena itu, kalau seseorang melihat darah keluar selama dua hari, kemudian hari ketiga berhenti dan lalu keluar kembali, maka dihukumi bukan darah haid.
Masalah 3:
Darah tidak mesti harus keluar selama tiga hari secara utuh. Tetapi, meskipun darah hanya ada di kemaluan saja, itu sudah cukup. Dan jika diantara tiga hari tersebut darah berhenti keluar, sementara masa berhentinya adalah sejenak, sehingga tetap dapat dikatakan darah keluar selama tiga hari, meski darah hanya ada pada vagina, maka tetap dihukumi haid.
Batasan Tiga Hari Berturut-Turut:
Darah tidak mesti harus keluar pada malam pertama dan keempat, namun pada malam kedua dan ketiga darah tidak boleh berhenti. Oleh karena itu, kalau ia melihat darah keluar secara berturut-turut dari waktu azan subuh di hari pertama sampai ghurub (matahari terbenam) hari ketiga, atau kalau darah keluar dimulai dari pertengahan hari pertama dan selesai pada waktu itu juga pada hari keempat, sementara pada malam kedua dan ketiga darah tidak terhenti, maka dihukumi darah haid. Lihat bagan berikut ini:
Wak tu | Malam ke-1 | hari ke-1 | malam ke-2 | hari ke-2 | malam ke-3 | hari ke-3 | malam ke-4 | |
Tanda | tak ada darah | darah | darah | darah | darah | darah | tak ada darah |
Masalah 4:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar selama tiga hari berturut-turut, kemudian suci (berhenti) lantas melihat darah keluar lagi, kalau jumlah hari yang keluar darah dengan yang tidak keluar darah (berhenti) semuanya tidak lebih dari sepuluh hari maka semuanya dihukumi darah haid.
[Islam Feminis, sesuai dengan fatwa Imam Khomaeni dan Ayatullah Khamanei (Rahbar)]
Bersambung…
Ditulis dalam Fikih Wanita
Assalamu’alaikum
pakabar mbak
sebenernya saya dah tahu hukumnya, cuman terkadang suka agak ragu…pasalnya ada beberapa sumber baik bacaan/ orang yang memberikan arahan yang berbeda kepada saya.
trims buat infonya
w/s
By: duh Jungjunan on Juli 9, 2007
at 4:41 am
Waalaikumsalam
Alhamdulillah, baik-baik saja.
Sebaliknya, apakabar juga?
Alhamdulillah jika sudah tahu hukumnya, tidak perlu ragu dalam menghadapi perbedaan yang ada, jalankan saja apa yang kita yakini kebenarannya.
Sama2 terima kasih juga.
By: islam feminis on Juli 9, 2007
at 7:51 am
Ya malahan enak sekali, karena tidak perlu bingung belajar tentang hukumnya. Tapi orang seperti itu khan dapat dihitung jari, karena itu merupakan ciri anatomi tubuh wanita. Dan orang yang tidak dapet haid bisa jadi karena dua kemungkinan;
Pertama, karena terdapat masalah dari sisi kesehatan maka orang seperti ini harus memeriksakan diri ke dokter ahlinya sehingga dapat diketahui penyebabnya.
Kedua, menunjukkan keutamaan dan keagungan kepribadiannya di sisi Tuhan, seperti Sayidah (Saint) Fatimah Zahra as putri penutup para nabi, sebagaimana juga Saint Marry (Sayidah Mariam). Oleh karenanya, salah satu julukan dan gelar Bunda Fatimah Zahra ia “al-Batul” yang artinya tidak pernah keluar darah haid dan nifas. Inilah kelebihan Islam dibanding semua agama yang ada, Islam telah mengatur (memberi hukum) semua permasalahan dan sekaligus memberi solusinya, termasuk semua yang berkaitan dengan hukum darah yang keluar dari wanita.
By: islam feminis on Juli 9, 2007
at 11:54 am
Salam.
maaf khonum dalam permasalahan kedua yaitu kalau hari kedua darah tidak keluar maka tidak dikatakan haed. tapi saya pernah nanya pada salah satu guru katanya kalau hari kedua darah tidak keluar dan kita masukkan kapas kedalam vagina, kalau didalam masih ada darah maka itu termasuk haed, tapi kalau bersih maka itu bukan haed. sebab keluar atau tidaknya dari hari kedua itu tidak jadi tolak ukur yang menjadi tolak ukur adalah ada atau tidak adanya darah di dalam vagina sampai hari ketiga,terima kasih
Wassalam
————————
Muslimah:
Wassalamualaikum
Pertama, tulisan sistematis ini saya sarikan berdasarkan fatwa Imam Khumaini (risalah taudhih masa’il). Jadi jelas tolok ukur saya dalam penulisan, fatwa Imam. Dan sebelum menulisnya, saya juga telah merujuk ke daftar Rahbar dan mereka menyatakan bahwa dalam masalah fikih perempuan antara Imam dan Rahbar tidak terlalu banyak perbedaan. Dan kalaulah ada perbedaan maka dapat dirujuk dalam kitab tanya jawab fatwa (ajwibah istifta’at) Rahbar.
Kedua, anda harus membaca secara lengkap tulisan tentang hukum darah ini. Karena dibedakan antara ‘batasan jumlah’ dan ‘batasan hari’. Pertanyaan anda tersebut telah terjawab dalam masalah ketiga. Silahkan baca secara teliti masalah ketiga tersebut. Tidak ada kontradiksi antara masalah pertama dan kedua sehingga kita harus menyatakan bahwa tolok ukur keluar adalah keluar dari bibir vagina padahal di dalamnya masih terdapat darah.
Terimakasih
By: keluargaabi on Juli 10, 2007
at 5:46 am
Salam,
terima kasih atas jawabannya.
Wassalam
By: keluargaabi on Juli 10, 2007
at 7:55 am
salam
mbak saya seorang pelajar, saya mempunyai permasalahan mengenai haid. pada hari pertama saya melihat darah coklat lalu keluar darah merah sampai hari ke 4, pada hari ke 5 muncul darah coklat dan terkadang berselingan dengan darah yang warnanya pink lalu muncul drh coklat kembali sampai hari ke 8 selanjutnya muncul darah kuning sampai hari ke 11/12 kemudian mucul lendir berwarna putih. Mbak, apakah darah yang saya keluarkan keseluruhannya merupakan darah haid ataukah ada istihadhoh? terimaka kasih
—————————————————————
Islam Feminis:
Waalaikumsalam…
Berdasarkan penjelasan di atas, darah haid Mbak hanyalah dari hari pertama sampai hari ke-10. Adapun darah yang keluar setelah hari ke-10 (contoh di atas hari ke-11 dan ke-12) baik darah yang berwarna merah kecoklat-coklatan maupun sudah berwarna kekuning-kuningan maka dihukumi darah istihadhah, dan Mbak harus bersuci serta melaksanakan ibadah seperti solat dan puasa. (insyaAllah akan saya bahas secara perinci tentang amalan-amalan istihadhah di blog ini).
Tambahan
Dibawah ini terdapat kunci-kunci utama yang dapat membantu dalam penentuan darah haid atau bukan:
1. Darah haid harus keluar tidak kurang dari 3 hari berturur-turut (tentang syarat 3 hari berturut-turut bisa melihat kembali pembahasan sebelumnya).
2. Darah haid tidak lebih dari 10 hari.
3.Jarak antara satu haid dengan yang lainnya minimalnya ialah 10 hari, jadi kalau sebelum sampai 10 hari suci dari haid darah keluar lagi maka dihukumi darah istihadhah (bukan haid), misal; seorang wanita keluar darah haid selama 8 hari, setelah itu darah berhenti keluar dan iapun suci dari haid lantas mandi dan melaksanakan ibadah. Setelah 10 hari suci dari haid, darah keluar lagi, misal sebanyak 5 hari dan memenuhi katagori haid maka iapun dihukumi darah haid, karena jarak antara darah yang sebelumnya (8 hari) dan yang sekarang (5 hari) ialah 10 hari.
Namun apabila belum sampai 10 hari suci dari haid darah keluar lagi, misal baru 8 hari maka darah yang sekarang dihukumi darah istihadoh (bukan haid).
4.Jika masih dalam waktu 10 hari, seorang wanita ragu apakah bercak-bercak berwarna kekuning-kuningan yang keluar setelah darah haid, dihukumi darah haidkah atau bukan? Maka bercak kekuning-kekuningan tersebut masih tetap dihukumi darah haid.
Terima kasih
By: rozikha on September 16, 2007
at 11:28 pm
assalamualaikom….
saya nk tanya psl darah haid.saya tak bape phm sangat tntg istihadoh?????????boleh trgkn lbih lnjut tak tntg istihadoh ini??????harap boleh jelaskan………….
——————————————————————————-
Islam Feminis:
Waalaikumsalam…
Terima kasih atas kunjungannya, untuk sementara kami hanya menjelaskan secar ringkas terlebih dahulu, karena nanti aka ada pembahasan terperinci tentang “Darah Istihadhah” pada rubrik fikih wanita setelah selesai membahas “Darah Haid”.
Darah Istihadhah / Darah Penyakit
Ciri-ciri:
Pada umumnya, darah istihadhah berwarna kekuning-kuningan, dingin, keluar tanpa tekanan, tidak kental, tetapi mungkin juga berwarna kehitam-hitaman, kental, hangat dan keluar dengan tekanan.
a. Pembagian istihadhah:
Sedikit, yaitu jika perempuan memasukkan kapas (bukan pembalut) ke dalam vagina maka darah tidak akan menetes dan dari arah lain ia tidak nampak.
Sedang, yaitu jika perempuan memasukkan kapas ke dalam vagina maka darah akan menembus dan akan tampak pada arah lain tapi tidak mengalir kedalam pembalut.
Banyak, yaitu jika perempuan memasukkan kapas kedalam vagina maka darah tersebut akan menembus ke dalam kapas dan pembalut.
Keterangan:
Bagi para gadis apabila membahayakan selaput daranya, maka jangan memasukkan kapas terlalu dalam, masukan secukupnya sampai darah yang keluar jenisnya dapat diketahui.
b. Amalan Istihadhah
Amalan istihadhah-sedikit ketika hendak shalat: membersihkan vagina, mengganti kapas (kapas yang dimaksud ini adalah kapas yang dimasukkan ke vagina, bukan softeks), berwudhu.
Amalan istihadhah-sedang ketika hendak shalat: mandi untuk shalat pertama kali dan melakukan amalan istihadhah sedikit.
1 Jika istihadhah keluar sebelum waktu shalat subuh atau di antara waktu shalat subuh, maka ia harus mandi untuk melakukan shalat subuh. Jika istihadhah keluar sebelum shalat zuhur atau di antara waktu shalat zuhur, maka ia harus mandi untuk melakukan shalat zuhur.
2 Jika lupa ataupun sengaja tidak mandi untuk melakukan shalat subuh, maka ia harus mandi untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar (sholat subuh tidak perlu di-qadha).
Amalan istihadhah-banyak ketika hendak shalat:
1. mandi untuk setiap dua shalat jika tidak ada jarak antara kedua shalat tersebut,
2. wudhu
3. membersihkan vagina dan mengganti kapas.
Wassalam
By: >nadia on Januari 10, 2008
at 1:30 pm
Assalamu’alaikum
Mbak saya mw ty ttg amalan istihadhoh. Bila istihadhoh sedang- berat, spakah harus kita menyumpal kapas ke vagina saat hendak sholat atau dpt diganti dgn pembalut saja. Jika wanita bekerja dan tidak mkn baginya mandi setiap waktu sholat, apa yg harus dilakukan.
——————————————————-
Islam Feminis:
Waalaikumsalam
Amalan istihadoh yang telah dijelaskan dalam hokum tersebut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam semua kondisi dan tempat, yaitu menjalankan tugas istihadoh sesuai dengan jenis istihadohnya. Sebagai contoh, jenis istihadoh banyak maka ia harus melaksanakan tugas untuk istijhadoh banyak. Dan tidak bisa diganti dengan melaksankan tugas istihadoh kecil misalkan dengan hanya berwudu dan mengganti pembalut ketika hendak solat. Karena jika tidak melaksanakan tugas sesuai dengan jenis istihadohnya maka solatnya tidak sah.
Apabila Mbak kerja dari pagi hingga sore, maka apabila darah istihadoh yang keluar adalah banyak maka Mbak bisa melakukan satu mandi untuk melakukan 2 solat (Dhuhur dan Ashar) sekaligus, dengan syarat antara kedua solat tersebut tidak terdapat jarak waktu. Artinya, Mbak setealh selesai melaksanakan solat Dhuhur langsung melaksanakan solat Ashar pada waktu itu juga. Perlu diketahui juga, pada jenis istihadoh banyak selain bertugas melakukan mandi, iapun harus berwudhu dan menutup alat khusus kewanitaannya dengan kapas (dengan memasukan kapas ke dalam vagina, secukupnya tidak perlu terlalu dalam agar darah tidak keluar ketika solat).
Adapun istihadoh sedang hanya berkewajiban mandi sehari satu kali saja, pada awal darah istihadoh ditambah berwudu dan mengganti kapas. Sedangkan istihadoh sedikit tidak perlu mandi, hanya berkewajiban membersihkan kemaluan dan mengganti kapas serta berwudu ketika hendak mendirikan solat.
By: mimi on April 11, 2008
at 11:00 am
assalamu’alaikum wr.wb..
saya sempat bingung krn saya lupa brp jarak antara haid satu dg lainnya tu brp hr..kalo blh tau, dikatakan 10 hr tu referensinya dr mana? trima kasih..
saya biasa haid 7-8 hr..pernah 9 thn yg lalu jarak antara haid yg satu dg haid berikutnya 12 hr..stlh saya periksakan k dokter, dikatakan masih bormal dan tdk masalah..bln puasa ini, tiba2 saya mengalami jarak antara haid 10 hr,,makanya saya sempat bingung..
terima kasih banyak untuk informasinya..
—————————————————–
Islam Feminis:
Waalaikumsalam Wr Wb
Apa yang saya cantumkan di atas (bersifat praktis) memiliki dasar teoritis dari beberapa riwayat yang berasal dari keluarga Rasul. Tentu dalam masalah keterjagaan keotentikan ajaran Rasul dapat dipertanggungjawabkan…apalagi banyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang siapa-siapa dan kenapa mesti keluarga Rasul.
Mbak, tidak selalunya kajian hukum fikih sejalan dalam masalah pendefinisian dan batasan dengan analisa kedokteran, begitu juga dengan masalah darah yang keluar dari wanita. Dokter hanya melihat dari sisi kesehatan jasmani saja. Sedang fikih lebih dari itu. Fikih Islam selain menjelaskan tentang kesehatan jasmani, ia juga bertanggungjawab dalam menjawab persoalan tanggungjawab seorang hamba di hadapan Tuhannya. Dokter tidak menjelaskan apakah ia harus tetap shalat dan puasa sewaktu lebih dari 12 hari khan? Itu sekilas sedikit perbedaan tinjauan kedokteran dengan hukum fikih Islam…walaupun dalam beberapa hal penentuan dalam pelaksanaan hukum juga harus kembali kepada kedokteran, seperti masalah ketidakwajiban seseorang melaksanakan puasa akibat sakit yang membahayakan fisiknya dimana dokterlah yang akan menentukan apakah ini membahayakan atau tidak?
Jadi tidak perlu bingung mbak, karena masing-masing memiliki tugas masing-masing…
By: LisNa on September 17, 2008
at 5:26 am
Assalamualaikum Wr Wb
saya biasa haid dengan darah tidak berhenti 5 hr kemudian darah tidak keluar lagi sampai 2 hari (haid berhenti). tapi kemudian hari ke-8 atau 9 akan keluar bercak-bercak warna kecoklatan.
apakah saya masih dalam masa haid yang 10 hari itu? apakah selama haid berhenti 2 hr itu saya tidak boleh shalat?
terima kasih.
Wassalamualaikkum
—————————————————
Islam Feminis
Wassalamualaikkum
Mbak masih dalam masa haid yang 10 hari. Oleh karena itu, selama haid berhenti 2 haritu juga dihukumi haid dan tidak boleh melaksanakan solat.
By: diah on September 23, 2008
at 2:11 am
Assalammualaikum Wr.Wb.
Mba,saya punya pertanyaan,apa yang harus saya lakukan bila dalam masa haid saya ada waktu ketika pagi dan siang hari darah haid keluar (tampak pada pembalut) namun pada malam hari darah haid tidak keluar.Haruskah saya mandi dan menjalankan solat pada malam hari tersebut?
Terima Kasih
——————————————————
Islam Feminis
Waalaikumsalam
Mengecek darah haid dengan memasukkan kapas secukupnya ke dalam vagina,kemudian tunggu sebentar lantas keluarkan kapas tersebut. Apabila ternyata dalan kapas tersebut tidak ada darah maka lakukan mandi suci dari haid dan melaksanakan solat pada malam itu.
By: kiki on Oktober 16, 2008
at 11:56 am
Alhamdulillah dengan adnya artikel ini bisa menambah wawasan bagi pembaca muslim semuanya….. kueren sukses wat kita semua fidunnya wal akhirah, amin