Jika seorang perempuan melihat darah keluar dan ia tidak mengetahui, darah haidkah atau darah keperawanan, maka ia harus menelitinya dengan cara memasukkan kapas secukupnya …
—————————————————————-
Cara Mendeteksi Darah Keperawanan dan Darah Haid
Masalah 7:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar dan ia tidak mengetahui, darah haidkah atau darah keperawanan, maka ia harus menelitinya dengan cara memasukkan kapas secukupnya ke dalam vagina lalu tunggulah sejenak dan keluarkanlah kapas tersebut, maka jika :
1 Darah melingkari sekitar kapas tersebut , maka dihukumi darah keperawanan,
2 Darah membasahi seluruh kapas maka dihukumi darah haid.
Masalah 8:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar kurang dari tiga hari lalu berhenti, lantas setelah tiga hari kemudian ia melihat darah keluar kembali, maka darah kedua adalah darah haid dan darah pertama (meskipun darah itu keluar pada hari-hari kebiasaannya) maka bukan haid.Lihat bagan berikut :
Hari | Ke-1 dan 2 Keluar darah | Ke-3,4,5 Tak ada darah | Ke- 6,7,8,9 Keluar darah | Ke-10,11…dst |
Hukum | Dihukumi istihadhah |
| Dihukumi haid |
|
Catatan : Selama tiga hari tersebut, apakah perempuan itu tetap sholat atau tidak? (Apakah ketika pertama keluar darah langsung tidak sholat?)
Jawab: lihat ciri-cirinya, kalau ciri-cirinya adalah darah haid, dia langsung berhenti dari melaksanakan sholat. Tapi, bila kemudian baru ketahuan ternyata bukan haid (misalnya, 2 hari sdh berhenti), sholat yang dia tinggalkan selama dua hari itu harus di-qadha (diulang pada waktu lain).
[ED / islamfeminis, sesuai dengan fatwa Imam Khomaeni dan Sayid Ali Khamene'i ]
Ditulis dalam Fikih Wanita
bagaimanakah darah perawan isa keluar? baru tau neh daku…setahu daku darah perawan klow dah berhubungan.
————————————————–
Islam Feminis:
Darah keperawanan bisa saja keluar dikarenakan pecahnya selaput dara yang disebabkan oleh berbagai penyebab, diantaranya jatuh, terbentur dan lain sebagainya. Oleh karenanya, dalam kondisi seperti ini mungkin saja seorang gadis akan merasa ragu apakah darah yang keluar tersebut, darah haid atau darah keperawanan? Karena, apabila jika kedua darah tersebut berbeda maka hukumnya pun akan berbeda. Jika darah keperawanan maka ia harus tetap melaksanakan solat dan puasa, namun apabila darah haid maka ia tidak boleh melaksanakan solat dan puasa kala itu.
By: the70no on Juli 26, 2007
at 4:27 am
oh….gitu yah?
By: suprie on Juli 26, 2007
at 8:38 am
Katanya “suka bersepeda” juga bisa?
Masalah: 9…?
… masalah 9 hasilnya pasti 17
By: k'baca on Juli 26, 2007
at 12:18 pm
Makasih ya infonya.
@k’baca: apan sih itu maksudnya 9-17
By: emys on Juli 27, 2007
at 7:33 am
yayaya liez juga pernah denger ini sebelumnya dari guru
By: duh jungjunan on Juli 27, 2007
at 8:42 am
he…he….kita para pria juga perlu tahu tuh…
By: dedi on Juli 28, 2007
at 5:48 am
klu selaput daranya dah pecah berarti g prawan lagi dunk.
meskipun pecahnya g di sengaja.
By: abc on Agustus 2, 2007
at 12:45 pm
boleh minta reffrensinya/sumber al quran dan hadist sebagai dasar mengqadha shlat yang ditinggalkan dimana dia baru tahu setelah dua hari darah tersebut bukan darah haid seperti dalam jawaban ini ? “Tapi, bila kemudian baru ketahuan ternyata bukan haid (misalnya, 2 hari sdh berhenti), sholat yang dia tinggalkan selama dua hari itu itu harus di-qadha (diulang pada waktu lain”.
Jawab: lihat ciri-cirinya, kalau ciri-cirinya adalah darah haid, dia langsung berhenti dari melaksanakan sholat.
——————————————–
Islam Feminis:
Banyak ayat yang menjelaskan tentang kewajiban pelaksanaan shalat. Walaupun berkaitan dengan jumlah lima kali dalam sehari ini diterangkan dalam hadis. Allah SWT dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan shalat itu mengunakan “kalimat perintah” (amr) yang – dalam kaidah ilmu ushul fikih aslinya - berarti “wajib dilaksanakan”. Jelas sekali bahwa perintah ini ditujukan kepada setiap orang yang beriman sehingga tidak boleh ditinggalkan oleh mereka, kecuali dalam beberapa kondisi (seperti dalam keadaan haid dan nifas) yang memang terdapat larangan Allah dalam pelaksanaannya. Sedang di sisi lain disebutkan bahwa, berdasarkan ayat yang berbunyi: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS an-Nisa’: 103) maka, jelas sekali bahwa, waktu-waktu shalat telah ditentukan oleh Allah. Adapun waktu-waktu shalat secara global dijelaskan oleh Allah SWT dalam ayat: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”. (QS al-Isra’: 78)
Atas dasar dua penjelasan ayat di atas maka para ulama berijma’ (konsensus) bahwa, barangsiapa yang tidak memiliki halangan untuk melakukan shalat maka ia tetap terkenai ‘seruan Ilahi’ berkaitan dengan kewajiban melakukan shalat. Dan ijma’ ulama ini merupakan salah satu argument dalam hukum fikih. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka ia masih tetap menanggung beban kewajiban tersebut. Ia harus melakukannya walaupun waktu shalat yang telah ditentukan tadi telah lewat. Letak perbedaannya hanya pada sisi niatnya saja. Jika ia melakukannya di luar waktu yang telah ditentukan maka harus dengan niat qodho’ (melaksanakan kewajiban yang tertinggal), bukan pelaksanaan di waktu yang ditentukan (ada’an).
By: prawira on Agustus 23, 2007
at 5:59 am
thanks jadi pinter dikit ttg soal wanita, gue anggap perempuan itu misterius girl
By: cakmost on Agustus 23, 2007
at 11:16 am
ass..
sy masih kurang paham tentang cara mendeteksi darah haid
karena sy memiliki masalah dengan siklus haid..
bagaimana jika pada hari 1-3 darah yg keluar(keluar pada masanya) berwarna
merah kehitaman dan tidak banyak tetapi sy kurang yakin itu darah haid
apakah tetap dikatakan haid atau bukan..
mohon bantuannya, trims
wass
————————
Islam Feminis:
Assalamualaikum
Ya, dihukumi darah haid. Ukuran darah haid bukan banyak atau sedikit, namun jika darah keluar dari kemaluan wanita memiliki ciri-ciri darah haid (lihat kembali ciri-ciri darah haid di rubrik fikih wanita) sementara jumlahnya tidak kurang dari 3 hari dan tidak lebih dari 10 hari maka dihukumi darah haid, apalagi kalau memang sudah masanya haid.
Mengenai masa kebiasaan haid nanti akan saya lanjutkan di rubrik fikih wanita selanjutnya.
Wassalam
By: liya on September 6, 2007
at 9:36 am
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Saat ini saya bingung dengan kondisi saya. Begini saya haidnya teratur dan dijamin dah bersih kalo dah nyampe waktu 10 hari setelah itu saya sholat seperti biasa trus yang jadi kendala saya, setelah selang beberapa hari keluar cairan seperti keputihan tetapi berwarna cokelat dan itu sering terjadi setiap bulannya. Tapi saya tetap melakukan sholat dan puasa, kira2 bener ga ya? masalahnya saya selalu berfikir kalo cairan itu keluar dah lebih dari 10 hari maka saya akan memutuskan kalo itu pasti cairan jika saya dalam kondisi kecapekan. Apakah benar? mohon jawabannya soalnya saya benar2 bingung dengan kondisi saya dan apakah hal ini tidak apa2 dengan kondisi rahim saya jika sering keluar cairan cokelat setelah beberapa hari bersih dari siklus menstruasi?
Atas jawabannya Jazakumullah khoir.
Wassalamu’alaikm Warrahmatullahi Wabarakatuh
—————————————————————
Islam Feminis:
Waalaikumsalam wr.wb
Tidak perlu bingung, dibawah ini saya akan memberitahukan tentang kunci-kunci utama dalam penentuan darah haid atau bukan, sehingga pada berbagai kondisi akan dengan mudah Mbak dapat menentukan darah haid atau bukan:
1. Darah haid harus keluar tidak kurang dari 3 hari berturur-turut (tentang syarat 3 hari berturut-turut bisa melihat kembali pembahasan sebelumnya).
2. Darah haid keluar tidak lebih dari 10 hari.
3. Jarak antara satu haid dengan yang lainnya minimalnya ialah 10 hari. Jadi, kalau sebelum sampai 10 hari suci dari haid darah keluar lagi maka dihukumi darah istihadhah (bukan haid), misal; seorang wanita keluar darah haid selama 8 hari, setelah itu darah berhenti keluar dan iapun suci dari haid lantas mandi dan melaksanakan ibadah. Setelah 10 hari suci dari haid, darah keluar lagi, misal sebanyak 5 hari dan memenuhi katagori haid maka iapun dihukumi darah haid, karena jarak antara darah yang sebelumnya (8 hari) dan yang sekarang (5 hari) ialah 10 hari.
Namun apabila belum sampai 10 hari suci dari haid darah keluar lagi, misal baru 8 hari maka darah yang sekarang dihukumi darah istihadoh (bukan haid).
4. Jika masih dalam waktu 10 hari, seorang wanita ragu apakah bercak berwarna kekuning-kuningan yang keluar setelah darah haid, dihukumi darah haidkah atau bukan? Maka bercak kekuning-kekuningan tersebut masih tetap dihukumi darah haid.
Adapun jawaban pertanyaan mbak di atas ialah: cairan apapun yang keluar setelah 10 hari, baik yang masih berupa darah ataupun cairan seperti keputihan, semuanya dihukumi bukan haid. Oleh karena itu, pada hari ke-10 Mbak harus mandi suci dan melaksanakan ibadah solat maupun puasa (oleh karenanya solat dan puasa Mbak itu benar). Hanya saja, harus diketahui jika setelah 10 hari yang keluar itu darah maka ketika wanita tersebut telah bersuci dari haid terdapat amalan-amalan untuk wanita istihadhah (insyaAllah akan saya bahas secara perinci tentang amalan-amalan istihadhah di blog ini).
Terdapat beberapa factor penyebab keluarnya keputihan; karena kecapean, stress, cuaca, makanan, yang jika keluar berlebihan hal itu akan berbahaya bagi kesehatan wanita, khususnya rahim. Sebaiknya dalam masalah ini jika memungkinkan Mbak berkonsultasi dengan dokter spesialis wanita, insyaAllah mereka akan menjelaskan lebih detail sebab keluarnya cairan.
Terima kasih
By: lucky_girl on September 17, 2007
at 4:20 am
Assalamualaikum Wr.Wb,
Saya boleh tanya lagi yah coz sy juga jadi tambah bingung setelah baca reply utk comment mba lucky_girl…
masalh haid saya kebetulan hampir sama dengan lucky_girl tapi bedanya haid saya tdk teratur. Untuk bulan ini sy sudah dapat haid..setelah 8 hari darah merah kehitaman sudah berhenti, dan tinggal cairan brwarna kuning kecoklatan…awalnya karena sy fikir ciri darah haid adalah merah kehitaman, sy putuskan untuk shalat dan berpuasa lg pada hari ke-9
setelah sy bc artikel yg terbaru disini, sy jadi makin bingung dan mohon sy dibantu. sampai hr ini sudah masuk hr ke-12 dan msh ada cairan tsb. Apakah puasa sy sah mengingat sy mandi dan sudah puasa hari ke-9?dan apa sy hrs meng qadha 2 hr puasa sy nanti stlh ramadhan?
untuk batas maksimal haid yg 10hr, ada pendapat lain yang mengatakan batasnya 15 hari. kira2 yang mana yg benar?
mohon sekali reply nya…thx
Wassalam
————————————————————–
Islam Feminis:
Waalaikumsalam wr.wb
Mbak Liya, tidak perlu bingung apa yang menurut Mbak benar ya itulah yang hendaknya Mbak jalankan.
Batas maksimal darah haid ialah berjumlah 10 hari, dan darah yang keluar setelah hari ke-10 dihukumi bukan darah haid.
Jika Mbak Liya tidak memiliki kebiasan jumlah hari dalam haid, misal selama 2 bulan berturut-turut sebelumnya jumlah haidnya 8 hari maka jumlah haid yang bulan ini pun jika darahnya keluar lebih dari 10 hari, yang dihukumi haid hanya 8 hari dan sisanya dihukumi darah istihadhah (bukan haid) dan pada hari ke-8 mbak harus mandi suci.
Namun apabila Mbak tidak memiliki kebiasaan jumlah (jumlah haidnya tidak teratur) maka jumlah haidnya 10 hari dan sisanya dihukumi bukan darah haid. Artinya pada hari ke-10 Mbak harus melakukan mandi suci. Oleh karenanya, dalam kondisi ini mandi suci yang telah Mbak lakukan pada hari ke-9 dianggap tidak sah karena masih keluar haid. Tugas Mbak untuk selanjutnya ialah apabila sampai hari ini belum melakukan mandi suci lagi, Mbak hendaknya kembali mengulang mandi suci, begitupula shalat dan puasa yang dilakukan dalam kondisi mandi yang tidak sah, maka harus diqadha lagi setelah bulan Ramadhan (shalat dan puasa hari ke 11 dan setelahnya).
Berkaitan dengan darah yang berwarna kuning kecoklatan yang keluar setelah darah berwarna merah kehitaman terdapat beberapa hukum:
• Bagi yang memiliki kebiasaan jumlah (jumlah haidnya teratur selama 2 bulan berturut-turut, misal selalu 8 hari), apabila darah pada bulan ini keluar lebih dari 10 hari maka darah yang keluar setelah hari ke-8 dihukumi bukan darah haid melainkan darah istihadhah, baik darah yang keluar setelah hari ke-8 tersebut masih berwarna merah kehitaman maupun kuning kecoklatan.
• Bagi yang memiliki kebiasaan jumlah (jumlah haidnya teratur selama 2 bulan berturut-turut, misal selalu 8 hari), apabila bulan ini pada hari ke-9 dan ke-10 masih keluar berwarna kuning kecoklatan maka haidnya bulan ini ialah 10 hari.
• Bagi yang tidak memiliki kebiasaan jumlah, apabila masih dalam jedah waktu 10 hari, misal pada hari ke 9-10 merasa ragu apakah cairan yang berwarna kuning kecoklatan yang keluar darinya merupakan darah haid atau bukan? Maka pada darah yang keluar pada hari ke 9-10 dan berwarna kuning kecoklatan tersebut masih dihukumi darah haid, oleh karenanya haidnya adalah 10 hari.
Wassalam
By: Liya on Oktober 10, 2007
at 4:59 am
assalamualaikum….
mbak saya itu masih bingung darah perawan dan darah haid. kalau darah haid agak paham, karena saya juga dah haid.tapi bagaimana si caranya membedakan darah haid dan darah perawan?
mohon jawabanya ya mbak.
———————————————————
Islam Feminis:
Waalaikumsalam
Dalam pembahasan di atas “cara mendeteksi darah perawan dan haid” cara membedakan darah haid dengan darah perawan ialah sebagai berikut:
Menelitinya dengan cara memasukkan kapas secukupnya ke dalam vagina lalu tunggulah sejenak dan keluarkanlah kapas tersebut, maka jika :
1 Darah melingkari sekitar kapas tersebut , maka dihukumi darah keperawanan,
2. Darah membasahi seluruh kapas maka dihukumi darah haid.
Selain itupun, darah haid memiliki cari-ciri lainnya seperti:
1. Pada umumnya (karena mungkin saja pada suatu waktu tidak terlihat ciri-ciri seperti ini) darah haid memiliki beberapa sifat seperti: kental, panas, merah atau merah tua kehitam-hitaman, keluar disertai dengan tekanan dan sedikit rasa nyeri.
2. Masa haid tidak kurang dari tiga hari
3. Masa haid tidak lebih dari sepuluh hari
4. Darah keluar berturut-turut selama tiga hari
5. Darah keluar selama tiga hari secara berkesinambungan
By: ina on Oktober 26, 2007
at 4:14 am
Ass,,
saya mw tanya,sy terlambat haid 4hari,,tapi saya merasakan adanya tanda2kehamilan pada diri sy akhir2 ini.sekarang ada darah yang keluar dari Mrs.V. apakah itu darah haid atau bukan? addition: terakhir haid tanggal15Oktober2007,biasanya periode haid sy sekitar 29-30 hari. terakhir kali berhubungan bdn dgn suami sy sekitar 2 minggu yg lalu.
mohon penjelasannya
—————————————————————————————
Islam Feminis:
Waalaikumsalam wr.wb
Darah haid mungkin saja bisa keluar dari wanita hamil. Mbak harus mengetahui dahulu secara pasti apakah mbak positif hamil atau tidak? Karena apabila positif hamil maka terdapat dua kemungkinan yang keduanya hukumnya akan berbeda pula. Begitupula tentang siklus haid yang berubah dari kebiasaannya, itu bisa terjadi. Untuk mempermudah permasalahan, saya akan menjelaskan hukumnya sebagai berikut:
- Apabila positif hamil, dan darah yang keluar memiliki ciri-ciri darah haid berikut ini: Kental, panas, merah atau merah tua kehitam-hitaman, keluar disertai dengan tekanan dan sedikit rasa nyeri, masa jumlahnya tidak kurang dari tiga hari dan tidak lebih dari sepuluh hari, darah keluar berturut-turut selama tiga hari dan darah keluar selama tiga hari secara berkesinambungan, maka darah tersebut dihukumi darah haid.
- Apabila positif hamil dan setelah dites ternyata darah yang keluar adalah darah keguguran, maka dihukumi darah nifas. Hukum darah nifas dihukumi seperti darah haid yaitu wanita harus meninggalkan shalat, puasa dan hal-hal yang diharamkan (dilarang dilakukan) bagi wanita haid sampai darah tersebut berhenti. Setelah darah berhenti keluar maka wanita tersebut harus melaksanakan mandi suci dan kembali melaksanakan shalat, dan ibadah lainnya.
By: Amme on Nopember 18, 2007
at 6:13 am
ass,,
saya mau tanya, tentang membedakan darah haid atau darah lain (darah keperawanan).
saya dapat haid bulan ini tanggal 2 dec dan selesai tgl 8. kemudian pd tgl 15 dr kemaluan saya keluar bercak darah (tidak banyak) disertai keputihan encer, hari esoknya darah yg keluar berwarna coklat selama 2 hari. pada saat keluar disertai juga sedikit rasa sakit seperti haid.namun
1. apakah darah yang keluar pada tanggal 15 adalah bukan darah haid melainkan darah perawan?
2. karena saya mengira pada saat tgl 15 tsb darah haid jadi saya tidak shalat? apakah keputusan saya betul?
3. apakah darah perawan itu terjadi hanya pada hari itu aja/bisa sampai beberapa hari? sama halnya dengan haid?
saya mohon ya mba jelaskan,karena saya masih sulit membedakan lebih dalam mengenai bedanya darah haid atau bukan?
wass..
———————————————————————–
Islam Feminis:
Waalaikumsalam wr.wb
Ada hal yang harus diketahui bahwa darah yang keluar dari perempuan tidak hanya dikelompokkan pada darah haid atau darah perawan saja. Akan tetapi terdapat beberapa jenis darah di antaranya; darah haid, darah nifas (darah yang keluar pasca melahirkan / keguguran), darah perawan, darah istihadhah (penyakit) dan darah bisul. Jadi, apabila darah yang keluar bukan darah haid lantas bukan berarti pasti darah perawan, tapi mungkin saja darah penyakit, atau darah bisul. Untuk mengetahui perbedaan darah bisul dan perawan bisa dilihat di rubric fikih wanita yang bertemakan; “Cara mendeteksi darah Keperawanan”, di sana telah dijelaskan caran mendeteksinya, sehingga kita dapat membedakan darah haid atau perawan atau bisul.
- Cara mengetahui darah perawan; masukkan kapas ke dalam vagina dan tunggu sebentar lantas keluarkan kapas tersebut. Apabila darah yang keluar dari vagina dan mengenai kapas berbentuk melingkar (artinya hanya membasahi samping2 kapas saja sementara bagian tengahnya kosong dari darah dan berbentuk melingkar), maka darah tersebut adalah darah perawan.
- Akan tetapi, apabila darah yang keluar mengenai kapas adalah memenuhi kapas dan bagian tengah kapas pun terkena darah maka darah tersebut ialah darah haid.
Jawaban no: 1 dan 2
Darah yang keluar pada tanggal 15 bukan darah haid, tapi dihukumi darah istihadhah (penyakit). Oleh karena itu, pada waktu itu mbak harus tetap melaksanakan shalat. Dan jika pada hari tersebut telah berlalu sementara Mbak meninggalkan shalat pada hari-hari tersebut maka shalat yang ditinggalkan harus diqadha (membayar shalat yang telah ditinggalkan), sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan pada hari lainnya. Misal, apabila meninggalkan shalat 2 hari maka harus mengqadha shalat untuk 2 hari.
Tambahan; Darah yang keluar pada tanggal 15 tidak dihukumi darah haid karena;
- Darah yang keluar pertama kali (tanggal 2-8) dan darah yang keluar pada kedua kalinya (tanggal 15), jarak waktu antara keduanya kurang dari 10 hari. Sementara jarak antara satu haid dengan haid lainnya minimal ialah 10 hari.
- Darah yang keluar pada kedua kalinya (15) adalah jumlahnya kurang dari 3 hari. Sementara jumlah minimal keluar darah haid ialah 3 hari berturut-turut dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, karena darah yang keluar pada tanggal 15 tidak memenuhi syarat darah haid maka dihukumi bukan darah haid, melainkan darah istihadhah (penyakit), dengan syarat Mbak mengecek terlebih dahulu apakah ia darah perawan atau bukan (cara mengeceknya telah saya sampaikan di atas).
Jawaban no:3
Mbak cek terlebih dahulu, darah haid atau perawan. Saya mengira itu darah istihadhah (darah penyakit) bukan darah perawan.
Terima kasih
By: aan on Desember 23, 2007
at 2:50 am
Ass…..Daramang teh?
Agak menyimpang, tetapi masih soal haidh, bagaimana pandangan para ulama Ahlul Bait tentang hukum menyentuh atau membaca mushaf Al qur’an dan memasuki masjid ketika kita kedatangan kedatangan tamu bulanan ini?
Syukron!
———————————————————————————
Islam Feminis:
Waalaikusalam, alhamdulillah sae teu kirang nanaon.
Masalah ini sudah dibahas dalam rubrik “Fikih Wanita” pada pembahasannya sebelumnya yang berjudul “Hukum-Hukum bagi Perempuan Haid”, Teh Mutia dapat merujuk ke pembahasan tadi. Namun tak ada salahnya saya membawakannya di sini secara ringkas hal-hal yang dilarang bagi perempuan haid dalam pandanagn fikih Ahlul-Bayt as:
a- Sampainya (menyentuh) salah satu dari anggota badan ketulisan al-Qur’an, nama Allah dan begitupula berdasarkan ihtiyat wajib semua nama para nabi dan para imam.
b- Melewati Masjidil-Haram dan masjid Nabawi, meskipun masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain.
c- Berdiri (diam) di selain Masjidil-Haram, tetapi kalau masuk dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, atau pergi hanya sekedar untuk mengambil sesuatu, maka hukumnya tidak apa-apa. Dan ihtiyat wajib tidak boleh berdiam diri di haram (makam) para imam.
d- Meletakkan sesuatu di dalam masjid.
e- Membaca surat-surat Al Quran yang diwajibkan sujud atasnya, yaitu: surat ke-32 (surat as-Sajdah), surat ke-41 (surat Fusshilat), surat ke-53 (surat an-Najm), dan surat ke-96 (surat al-Alaq). Terdapat sedikit perbedaan, menurut Imam Khomaeni secara keseluruhan membaca surat-surat yang diwajibkan sujud atasnya adalah haram hukumnya. Sedang menurut Imam Ali Khamanei, hanya ayat-ayat yang ada perintah sujudnya saja yang dilarang untuk dibaca ketika dalam keadaan haid.
Jadi teh Mutia, dalam pandang fikih Ahlul-Bayt as yang dilarang ketika haid ialah menyentuh tulisan al-Qur’an, adapun membacanya tidak apa-apa. Namun lebih baiknya setiap kali baca tidak lebih dari 7 ayat lalu berhenti dan waktu lain baca lagi sebanyak tujuh ayat, kalau kita ingin mendapatkan pahala yang utama. Karena membaca al-qur’an lebih dari 7 ayat dalam keadaan haid hukumnya adalah makruh (mengurangi pahala) namun bukan haram (dilarang total).
By: Mutiah Aulia on Januari 21, 2008
at 12:41 am
Punten tacan patos jelas teh,
1. pengertian ‘dilarang’ itu maksudnya bagaimana, Makruh, haram, atau himbauan etiket saja?
2. Teras, larangan menyentuh itu untuk tulisan Al Qur’an yang tertuang di mushaf lengkap Alqur’an atau juga berlaku untuk setiap potongan tulisan yang ada ditempat-tempat lain seperti di tembok, poster, buku, majalah?
3. Kalau saya tidak salah baca sejarah, bukannya kamar/ hujrah istri-istri Rasulullah SAWW & keluarga Amirul mukminin rumahnya bagian dari bangunan mesjid Nabawi? Apakah merupakan pengecualian untuk mereka ketika datang tamu bulanan ini boleh untuk tinggal & berdiam diri di mesjid, sehubungan larangan bagi wanita yang haidh untuk memasuki masjid Nabawi?
Meni katawis lugu patarosanna nya teh, Maklum supados reugreug ka hate, sareng uwah uwih sok janten patarosan wae pami kempelan pangajian ibu-ibu.
Sanaos teu tepang teu kantos pendak sareng teh Euis mung tepang di blog, Meni asa cakeut, diduakeun ku abdi mugi digampilkeun nyiar elmuna, supados enggal bagi-bagi ka urang lembur. Prihatin didieu mah ti kawit akhlak dugi ka alam lemah cai sagala reksak….
Hatur Nuhun.
——————————————————————————
Islam feminis:
Oh teu nanaon Teh…
1. Maksud ‘dilarang’ adalah haram.
2. Mencakup semuanya, baik tulisan al-Qur’an yang ada di Mushaf Qur’an sendiri, koran, majalah, tembok, poster, figura, dan lain sebagainya, baik yang berupa potongan ayat, atau ayat sempurna, atau bahkan satu kata kalau memang itu merupakan bagian ayat al-Qur’an maka haram untuk menyentuhnya, bukan membacanya, karena membaca al-Qur’an boleh walaupun dalam keadaan haid (Ketika membaca al-Qur’an menutupi tangan dengan sesuatu agar tidak mengenai tulisan ayat-ayat Qur’an).
3. Kadang kita terkecoh bahwa semua yang terdapat disekitar masjid merupakan bagian masjid. Memang hujrah-hujarh istri Rasulullah saww dan hujrah Imam Ali as berada disamping masjid dan terdapat pintu masuk ke masjid, namun bukan berarti dibagian dari masjid. Dan memang juga terdapat pengecualian sebagaimana yang dapat kita lihat di beberapa riwayat Ahlul-Bayt as dan doa-doanya, bahwa pintu-pintu hujrah menuju masjid semuanya tertutup melainkan pintu-pintunya Ahlul-Bayt as (Rasulullah, Imam Ali, Sayidah Fathimah Zahra, Imam Hasan dan Imam Husein) senantiasa terbuka dalam segala kondisi (karena mereka merupakan para manusia maksum / suci sebagaimana yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 33).
NB:
Dalam mazhab Ahlul-Bayt, hukum tentang apakah sebuah tempat yang berada di sekitar masjid itu merupakan bagian masjid atau bukan? ditentukan oleh niat sewaktu membangun masjid, apakah bagian tersebut merupakan bagian masjid atau bukan, walaupun itu berada dibagian masjid. Sebagai contoh, di Iran pada sebagain masjid terdapat perpustakaan atau Husainiyah untuk belajar atau mendengarkan ceramah agar para wanita yang berhalangan tetap dapat hadir belajar dan mendengarkan ceramah di tempat tersebut. Bangunannya bersatu dengan masjid hanya berada di sampingnya, atau bahkan kadang hanya dipisah antara Husainiyah dan masjid dengan pagar pendek atau kain penghalang (gordeng) saja. Para pengurus masjid memberitahukan kepada kita mana saja tempat yang merupakan bagian masjid dan mana yang bukan, hingga perempuan yang berhalangan bisa berdiam di tempat yang bukan merupakan masjid (atau tidak dihukumi masjid).
Sami abdi oge ngaraos tos teupang sareung tos kenal lami, panginteung karena ikatan satu keyakinan anu ngajadikeun urang sapertos kieu. Hatur nuhun tina piduana, kituna deui abdi oge ngaduakeun salamina kulawargi Teteh aya dina lindungan Allah swt, di jalan Ahlul-Bayt as, sukses dan sehat selalu teu kirang nanaon.
Wassalam
By: Mutiah Aulia on Januari 21, 2008
at 10:55 am
Ass..sy mau tanya,apakah kalau tidak melakukan hubungan intim dapat hamil juga?Karena sy bulan ini tidak haid..mohon penjelasannya..terima kasih.. wass
———————————————
Islam Feminis:
Sebatas yang saya tahu, sesuai dengan hukum medis (kecuali kalau kita bicara tentang mukjizat), kehamilan tidak akan terjadi kecuali melalui hubungan intim atau dengan cara lain (tanpa proses hubungan intim) yang menyebabkan sperma menembus rahim wanita dan bertemu dengan ovum.
Keterlambatan dalam mengalami menstruasi itu sering terjadi pada para wanita, terkhusus yang belum berkeluarga. Penyebabnya bermacam-macam, dari stress hingga jenis makanan yang dikonsumsi. Jika hal itu berlanjut hingga agak lama -apalagi membuat anda gunda- maka segeralah berkonsultasi dengan dokter spesialis kandungan, sehingga penyebab kelambatan datang bulan anda akan dapat dianalisa dan dicarikan jalan keluarnya.
By: Anggrek on Maret 2, 2008
at 3:09 am
ass
mba, saya pengantin baru dan pada waktu melakukan hubungan, ko tdk ada darah yg kelua ya,apa itu pertanda saya tdk perawan padahal saya baru melakukannya pertama kali, saya mohon atas jawabannya,trims
—————————————-
Islam Feminis:
Wah maaf ini, sebenarnya ini (medis) bukan bidang saya jadi maaf saya tidak bisa menjawab dengan sempurna nantinya. Untuk itu silahkan anda berkonsultasi dengan dokter yang memiliki spesialisasi dalam masaah ini. Sependek yang saya tahu, sesuai dengan buku kedoktran yang pernah sedikit saya baca, selaput dara perempuan memiliki bentuk dan ketebalan yang berbeda-beda. Atas dasar itu, untuk memecahkan atau merobeknya pun memerlukan daya yang berbeda pula. Dan dampak dari sobeknya selaput dara pun berbeda-beda pula, termasuk masalah keluarmya darah sewaktu terjadi sobeknya selaput dara. Boleh jadi -maaf- selaput dara anda termasuk jenis yang sangat tipis sehingga tidak memerlukan daya yang ekstra untuk menyobeknya dan tidak menyebabkan keluar darah yang agak banyak. Boleh jadi keluar darah, namun karena sedikit sekali maka seakan tidak nampak. Sekali lagi, silahkan tanyakan ini pada yang ahlinya. Mohon maaf atas kekurangan.
By: wanda on Maret 6, 2008
at 7:48 am
aq mau nanya ne???gmn sich caranya melihat keperawanan selain dilihat dari darah?????
——————————————–
Islam Feminis:
Silahkan anda berkonsultasi dengan ahlinya, dokter spesialis kelamin.
By: maia on Maret 27, 2008
at 6:59 am
sbenernya apa sich yang membuat para pria terlalu memikirkan keperawanan wanita???
truzz gmana cra menanggulangi bwat yang udah g prawan lagi??
Apa perlu kita berbohong sma swmi??
Tlong dijawab yaaaa
Karna ini perlu untuk karya ilmiah ttg keegoisan seorang pria
——————————————————————–
Islam Feminis:
Wah mbak, itu bisa panjang…namun singkatnya saja; Sebelumnya harus diperjelas dahulu; apa maksud dari “keperawanan” (persamaan persepsi dan definisi harus diperjelas terlebih dahulu)? Apakah keperawanan didefinisikan sebagai pecahnya selaput dara, ataukah keperawanan didefinisikan sebagai melakukan hubungan biologis pra-nikah yang seringnya juga berakhir pada menyebabkan pecahnya selaput dara bagi perempuan, dan hilangnya -yang sering diistilahkan sebagai- keperjakaan bagi lelaki?
Jika keperawanan diartikan yang pertama (pecahnya selaput dara), maka perlu para lelaki ketahui bahwa hilangnya ‘keperawanan’ semacam itu bukan hanya disebabkan karena hubungan biologis saja. Bahkan kecelakaan, jatuh, benturan dan sebagainya pun dapat menyebabkan hal tersebut. Tentu, semua wanita tidak menghendaki kejadian semacam itu. Dan setiap lelaki harus ‘memahami’ hal tersebut.
Namun jika keperawanan diartikan sebagai arti kedua, maka kita akan berbenturan dengan konsep moral dengan arti yang luas, terkhusus yang berkaitan dengan moral keagamaan. Bukankah moral dan agama melarang berhubungan biologis tanpa adanya hubungan pernikahan (legal)? Keperawanan denga arti ini juga berkaitan dengan lelaki, yang biasa diistilahkan dengan ‘keperjakaan’. Karena menjaga keperawanan dan keperjakaan (baca: menjaga kemaluan pra nikah) bukan hanya ditujukan kepada kaum hawa saja, tetapi juga setiap manusia, baik lelaki maupun perempuan.
Berbohong untuk menutup-nutpi hal tersebut (baik perawanan dengan arti yang pertama maupun yang kedua) sama-sama tidak akan ada gunanya, bahkan akan membahayakan. Karena hal itu cepat maupun lambat akan tersingkap. Selain ‘berbohong’ akan memberi kesan psikis yang negatif buat kedua calon mempelai, sebagaimana yang sudah dijelaskan secara panjang lebar di kajian psikology tentang kenegatifan ‘bohong’.
By: ira on April 18, 2008
at 8:48 am
Assalamualaikum wr.wb
Lalu bagaimana persepsi anda tentang suami yang begitu mengutamakan keperawanan calonnya dibandingkan segalanya??
Apa hukumnya,Apabila seorang wanita yang dipaksa untuk melakukan suatu hbgan sblm nkah?
Apakah darah krparawanan bisa dibuat-buat?
————————————————-
Islam Feminis:
Wassalamualaikum wr wb
Jika “keperawanan” bagi sang suami diartikan sebagai “bukti kecintaan yang tidak pernah diberikan oleh perempuan terhadap pria lain” maka itu sah-sah saja. Namun bagi yang selaput dara-nya sudah pecah gara-gara peristiwa alami non hubungan intim maka harus ada usaha menjelaskan terlebih dahulu secara rasional dan cara yang baik, agar image negative calon suami bisa dihindari. Suami yang rasionalis pasti akan menerima kenyataan itu jika memang dia benar mencintai calon istrinya, bukan hanya mencintai karena factor seksual saja. Toch calon istrinya masih tetap menjaga kehormatannya walau selaput daranya sudah robek karena cidera. Karena kecintaan atas dasar seksual saja akan menyengsarakan kedua suami-istri itu. Oleh karenanya ungkapan “suami yang begitu mengutamakan keperawanan calonnya dibandingkan segalanya” harus diluruskan terlebih dahulu.
Jika anda bertanya tentang hukum agama maka jelas sekali hukumnya, dilarang (haram). Saya kira, semua agama dan mazhab yang ada sepakat dalam masalah ini. Namun jika kita bicara tentang hukum secara umum (non agamis) maka akan saya katakan; “Orang yang cerdas adalah orang yang mampu mengambil pelajaran dari apa yang pernah terjadi. Apakah ada jaminan seratus persen bahwa seorang lelaki tadi akan menikahinya ketika sang Wanita telah rela memberikan sesuatu yang paling berharga (kehormatan) kepadanya? Ternyata banyak kasus telah membuktikan bahwa berapa banyak lelaki yang lantas meninggalkan si Perempuan setelah merengut kehormatannya”. Atas dasar ini maka hendaknya si Perempuan memikirkan kemungkinan terpahit yang akan dialaminya jika mengiyakan desakan calon suaminya tadi. Jika si perempuan memikirkan kemungkinan yang terpahit niscaya ia pasti akan menolaknya dengan cara yang disesuaikan dengan sikon yang ada sehingga tidak akan menyebabkan pertikaian.
Secara kualitas darah keperawanan adalah alami sehingga tidak bisa dibuat-buat, walaupun secara kuantitas berbeda-beda tergantung kondisi selaput dara setiap wanita. Jadi darah keperawanan tidak bisa dibuat-buat. Hanya bercak darah yang bisa dibuat-buat. Tidak semua bercak darah membuktikan darah keperawanan bukan?
Wassalam
By: ira on April 21, 2008
at 7:35 am
Ya klo cwok kn ga ad bkasny,jd nyantai..klo cwek abiz dipake ad bkasnya,jd tolong dijaga deh keperawanan bwt kaum hawa..krna keperawanan sgt menentukan masa depan..thanks..
By: Zwara on April 27, 2008
at 7:06 am
Assalamualaikum wr wb
Sberapa banyak biasanya darah keperawanan yang pertama kali???
Apa mungkin darah itu dapat keluar lagi dalam jangka waktu yang lama tak berhubungan bdn??
————————————————
Islam Feminis:
Waalaikum salam
Itu tergantung tingkat ketebalan selaput dara dimana sangat beragam antara perempuan satu dengan yang lain. Setebal appaun selaput dara itupun gak terlalu banyak, hanya mennggalkan bercak sedikit saja…
Kalau keluar lagi setelah pecahnya selaput dara secara sempurna maka itu sudah bukan masuk kategori darah keperawanan lagi mbak…
By: ira on April 29, 2008
at 8:34 am
ass…
saya mau tanya, berapa jarak keperwanan dari bibir mrs.V kedalam itu?
apabila tidak melakukan hubungan namun hanya sekedar melekatkan nya saja atau dengan kata lain hanya ujung penis yang masuk ke mrs.v itu krg lebih 1 cm apakah itu bisa menyebabkan hilangnya keperawanan namun tidak mengeluarkan darah hanya terasa perih pada bagian luar selaput vagina,apakah itu menandakan pecahnya selaput darah (hilangnya keperawanan?
thx..sebelumnya atas jawaban nya
——————————————————-
Islam Feminis:
Waalaikum salam
Sekali lagi saya katakan bahwa, untuk menjawab secara detail pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa ditanyakan kepada ahlinya. Karena saya bukan ahlinya (dokter) maka maaf jika saya tidak bisa menjawabnya secara baik. Sekali lagi saya minta maaf.
By: wepee on Juni 5, 2008
at 5:34 am
Dulu semasa kecil (SD)saya suka bersepeda ke sungai suatu ketika kaki saya terpleset sr pedal sepeda (maaf)kemaluan saya terbentur sepeda hingga kluar darah sampai saya takut tidak berani buang air kecil.
kalau boleh saya tanya,Apakah itu darah perawan?apabila saya menikah kelak apa saya tidak akan mengeluarkan darah perawan lagi ya.
saya takut khawatir suami saya kelak mengira saya tidak perawan lagi
sekian terima kasih
—————————————————–
Islam Feminis:
Dalam masalah ini saudari sebaiknya berkonsultasi dengan dokter spesialis. Hanya saja kita mengetahui bahwa robeknya selaput dara yang akhirnya akan mengakibatkan keluarnya darah pearwan bisa dikarenakan beberapa sebab salah satunya seperti yang telah menimpa saudari.
Saudari tidak perlu khawatir, masalah keperawanana memang penting akan tetapi bukanlah segalanya. Apalagi saudari tidak melakukan perbuatan tercela dan dilarang agama. Kami yakin jika kelak saudari berterus terang kepada calon suami saudari tentang hal ini, seorang suami yang baik pasti akan menerimanya dan tidak akan mempermasalahkan ‘keperawananan’ yang hilang dikarenakan kecelakaan.
sekian terima kasih
By: vita on Juli 7, 2008
at 10:06 am
Assl,mbk sy pngen tanya,ap wkt mlm prtama kluar drahnya krn disebabkan slaput drahnya robek?
————————————————–
Islam Feminis:
Waalaikumsalam
Kami bukan dokter spesialis wanita, dalam artikel ini kami hanya menerangkan tentang tugas perempuan ketika ragu antara darah haid atau perawan. Benar, keluar darah pada malam pertama bisa dikarenakan robeknya selaput dara.
By: Ayu on Juli 8, 2008
at 3:44 pm
ass,islam feminis ada teman saya mengalami kebingungan pada suatu ketika ia mengeluarkan darah berbongkah2 seperti bongkahan keputihan tetapi merah kehitam2an, darah apa tersebut??juga ia mengalami takut akan tidak perawanan, ia akan menikah tapi karena faktor takut tidak perawan ia mengundurkannya, ia serin bermenung, bagaimana solusinya? sukron jazillan
——————————————
Islam Feminis:
Waalaikumsalam
Ia harus mengecek kembali apakah darah yang keluar tersebut memiliki ciri-ciri darah haid atau bukan? ini bisa diketahui dengan merujuk kembali kepada artikel-artikel sebelumnya berkaitan dengan masalah ini.
Melebih-lebihkan rasa takut semacam ini sangat tidak pada tempatnya, selain itu akan merusak ketenangan psikisnya juga tidak akan menyelesaikan masalah. Sebagai solusinya untuk mendapatkan kepastian sebaiknya berkonsultasi dengan dokter spesialis dibidangnya.
Memang masalah keperawanan merupakan hal yang penting, akan tetapi bukan berarti merupakan segalanya. Apalagi ia tidak melakukan perkara yang bertentangan norma etika dan agama.
By: siska dona on Juli 27, 2008
at 9:33 am
asslkm… saya sangat sayang sama calon istri saya, yg sering mengganggu pikiran saya soal ketidak perawanan dia lg. padahal saya sudah berusaha untuk menerima dia apa adanya, tapi kadang pikiran itu sering kali menghantui saya. klo kenyataan nya dia pernah berhubungan badan dengan laki2 lain. walupun hanya satu orang dan saya tidak mengetahui siapa laki2 yang beruntung mendapatkan kesuciannya. saya sangat mengharagai kejujurannya terhadap saya, dengan berani mengutarakan kisah kelam masa lalunya.
apa yang mesti saya lakukan dan mesti bagai mana agar saya bisa dengan ikhlas menerima dia apa adanya, mohon bimbingannya. terimakasih wasalam
———————————————-
Islam Feminis:
Waalaikumsalam. Wr.wb
Dalam hal ini, saudara hendaknya melihat kembali kenapa memilih ia sebagai calon istri, dan hal-hal apa yang membuat saudara berniat untuk menjadikan ia sebagai istr? Apa tujuan menikah dan berumah tangga dengannya?
Hal ini selayaknya diketahui terlebih dahulu oleh para calon suanmi istri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Pernikahan dan rumah tangga bukanlah sebuah kelinci percobaan. Akan tetapipara pasangan calon suami istri memasuki masa kehidupan ini jangan hanya didasari atas dasar emosional belaka, akan tetapi juga harus didasari alas an rasional. Kenapa ia memilihnya sebagai calon istrinya atau calon suaminya.
Sebelum saudara melaju ke jenjang pernikahan, hendaknya saudara berpikir kembali dengan jernih. Karena kalau rasa ini terus menghantui anda, maka hal itu akan merusak hubungan dan kehidupan rumah tangga anda di masa mendatang. Oleh karena itu, matangkan pikiran saudara dalam hal ini dan hendaknya tidak mengambil keputusan terburu-buru. Tentunya, bagi seorang mukmin dalam segala hal selain berusaha juga senantiasa harus memohon bimbingan dan pertolongan Allah SWT dalam menyelesaikan permasalahannya.
Terima kasih