Senin, 02 Maret 2009

Hukum Haid; Definisi, Sifat dan Batasan Haid

Ketika seorang perempuan ragu, apakah ia sudah menginjak usia menopause (sudah berusia 50 bagi yang bukan syarifah / sayyidah atau 60 bagi syarifah tahun) atau belum, bila ia melihat darah dan ia tidak tahu apakah darah haid atau bukan, darah itu dihukumi sebagai darah haid dan dia dianggap belum menopause.

———————————————-

Hukum Haid

BAB I: Definisi, dan Batasan Haid

Definisi:

Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang umumnya terjadi di setiap bulan selama beberapa hari (karena mungkin saja dua bulan sekali atau sebulan dua kali).

Sifat-sifat (ciri-ciri) haid:

Pada umumnya (karena mungkin saja pada suatu waktu tidak terlihat ciri-ciri seperti ini) darah haid memiliki beberapa sifat seperti: kental, hangat, warna merah kehitam-hitaman atau merah membara, keluar dengan tekanan dan sedikit menusuk.

Batasan katagori haid:

1-Batasan Umur

Masalah (Mas) 1:

Seorang syarifah dianggap mengalami haid sejak berusia sembilan (9) tahun yang merupakan awal masa baligh sampai umur enam puluh (60) tahun, yang disebut sebagai usia menopause. Artinya, kalau ia melihat darah keluar dari rahimnya sebelum umur sembilan tahun dan sesudah umur enam puluh tahun, darah tersebut tidak disebut haid, melainkan darah istihadhah.

Ket: Syarifah ialah perempuan yang nasab keturunannya sampai kepada Rasulullah saww atau disebut juga dengan sayyidah.

Masalah 2:

Seorang yang bukan syarifah, masa baligh-nya diukur sejak usia sembilan (9) tahun sampai lima puluh (50) tahun. Oleh karena itu, kalau ia melihat darah keluar dari rahimnya sebelum umur sembilan tahun dan sesudah lima puluh tahun, darah tersebut tidak disebut darah haid, melainkan darah istihadhah.

Ketika seorang anak perempuan (gadis) tidak mengetahui, apakah dia sudah menginjak usia sembilan tahun atau belum, lalu ia melihat darah yang tidak mempunyai ciri-ciri haid, maka darah tersebut dihukumi bukan haid. Namun bila darah itu mempunyai ciri-ciri haid dan ia yakin bahwa itu adalah darah haid, darah itu dihukumi darah haid (bila diketahui ia telah masuk usia sembilan tahun).

Ketika seorang perempuan ragu, apakah ia sudah menginjak usia menopause (sudah berusia 50 atau 60 tahun) atau belum, bila ia melihat darah dan ia tidak tahu apakah darah haid atau bukan, darah itu dihukumi sebagai darah haid dan dia dianggap belum menopause.

Penghitungan masa baligh diketahui melalui jam, tanggal, bulan dan tahun Hijriah. contoh: Zahra lahir pada jam: 5 subuh tanggal 20 rajab tahun 1420 hijriah, maka ia dihukumi sudah baligh ketika pada jam :5 subuh, 20 rajab pada tahun 1429 hijriah.

* Perempuan hamil atau menyusui mungkin saja dapat mengalami haid.

[Islam Feminis, sesuai dengan fatwa Imam Khomaeni dan Ayatullah Khamanei (Rahbar)]

Bersambung…

Tanggapan

  1. assalamualaikum Wr.Wb.saya mau tanya selama dua hari keluar darah tidak lancar atw putus2,trus selama hari ketiga mulai keluar darah merah.yang saya tanyakan selama dua hari itu dihukumi darah haid atw bukan trus apakah boleh ttp menjalankan sholat?saya msh ragu,tolong beri penjelasan.

    ———————————————-

    Islam Feminis
    Waalaikumsalam
    Salah satu syarat darah tersebut dihukumi darah haid ialah selama tiga hari pertama darah harus keluar secara berkesinambungan. Maksudnya darah tidak boleh keluar kurang dari tiga hari. Namun perlu diketahui maksud dari tiga hari berkesinambungan bukan berarti darah sama sekali tidak pernah berhenti keluar. Walaupun darah berhenti, dengan syarat berhenti sebentar saja, atau darah darah tidak keluar dari vagina tapi di dalam vagina terdapat darah dimana hal itu dapat diketahui dengan memasukan kapas secukupnya ke dalam vagina maka tetap dihukumi darah haid masih keluar, dan pada saat itu ia tidak boleh melaksanakan solat.


  2. saya dokter yang berkecimpung dalam masalah wanita. Saat dihubungkan dengan masalah islam, tulisan ini dapat membantu memberi informasi. terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar